Pakar Hukum UIN Alauddin : Kita Harus Hati-Hati Kritik UU Cilaka

Facebook
Twitter
WhatsApp

Washilah – Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr Marilang mengatakan kita harus hati-hati dalam mengkritik Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Hal ini disampaikan saat perkuliahan online dalam Mata Kuliah Hukum Pertambangan, Selasa (13/10/2020).

Menurut Dr Marilang, banyak hal yang perlu diperhatikan dalam mengkritik, apalagi sebagai Pakar Hukum atau pun Calon Pakar Hukum.

Dosen Pengampuh Mata Kuliah Hukum Pertambangan ini menceritakan dua pakar hukum yang belakangan ini getol dalam mengkritik UU Cilaka yang ditetapkan 5 Oktober lalu.

“Refly Harun dan Arifin Mochtar Adalah dua pakar yang berkoar-koar mengkritik UU Cilaka ini, namun mereka tidak punya naskah asli yang telah ditetapkan DPR,” jelas Dr Marilang.

Lebih Lanjut, Dr Marilang megungkapkan, kritikan yang dilakukan secara tergesa-gesa oleh dua Pakar Hukum Tata negara, Dr Refly Harun dan Dr Arifin Mochtar menyebabkan wibawa kepakaran kedua pakar itu pudar.

“Kalau kita mau mengkritik, kita harus kuasai dulu persoalannya, karena kalau kita tidak kuasai lalu mengkritik maka kita akan krhilangan Wibawa keilmuan dan Wibawa Kepakaran,” terang Alumni Fakultas Hukum Unhas ini.

Diketahui, Sebelumnya simpang siur perdebatan antara naskah asli RUU Omnibus Law. Ada yang menyebutkan naskah aslinya 905 halaman, dan ada yang menyebutkan lebih dari 1035 halaman.

Terakhir, Tempo.co merilis naskah asli Omnibus Law sebanyak 812 Halaman.

Penulis: Arya Nur Prianugraha

Editor : Rahma Indah

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami