Washilah – Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa berakhir pada Rabu (19/08/2020). Dengan berakhirnya jadwal itu, Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar meminta pimpinan kampus untuk mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan waktu pembayaran UKT Mahasiswa.
Ketua Dema U Ahmad Aidil Fahri menganggap, penentuan jadwal pembayaran UKT untuk Mahasiswa UIN Alauddin Makassar harus diperpanjang karena banyak mahasiswa yang belum sanggup membayarnya.
“Pertama, masih banyak mahasiswa yang belum sanggup untuk membayar SPP dikarenakan adanya penurunan pendapatan ekonomi akibat Covid-19. Kedua, permasalahan jaringan yang sering terjadi di tiap Bank sehingga mahasiswa tidak bisa melakukan pembayaran secara offline,” ujar mahasiswa yang akrab disapa Yoyo ini.
Sebelumnya, pimpinan kampus telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No.594 terkait potongan UKT sebesar 20% bagi mahasiswa UIN Alauddin Makassar. Namun, menurut Yoyo SK tersebut belum menjawab apa yang menjadi harapan bagi mahasiswa akibatnya banyak mahasiswa yang tidak sanggup melakukan pembayaran UKT.
“Pemotongan 20% bukanlah solusi disituasi sekarang apalagi pemotongannya tidak secara general akibatnya mahasiswa lagi yang menjadi korban,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, mahasiswa yang tidak lulus verifikasi berkas juga menjadi salah satu permasalahan.
“Bukan cuman itu, tidak massifnya sosialisasi yang dilakukan oleh pimpinan dan juga adanya mahasiswa yang tidak lulus verifikasi berkas pemotongan UKT menjadi masalah tersendiri bagi mahasiswa, berangkat dari hal tersebutlah pimpinan kampus tidak punya alasan untuk tidak melalukan perpanjangan waktu pembayaran SPP bagi mahasiswa,” tambahnya
Dengan demikian, Dema U telah memasukkan surat tuntutan perpanjangan waktu pembayaran.
“Kami dari Dema Universitas juga telah memasukkan surat perpanjangan waktu pembayaran UKT/SPP kepimpinan kampus, dan kami menunggu pimpinan merespon surat tersebut,” tutupnya.
Penulis : Ulfa Rizkia Apriliyani
Editor : Rahma Indah











