Dosen FSH Ini Tanggapi Pengesahan Perpu Ormas ke UU

Facebook
Twitter
WhatsApp
Dr. Fadli andi Natsif, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar oleh Dema FSH di ruang Dema. Rabu (08/11/2017).

Washilah – Isu mengenai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ormas menjadi UU merupakan perbincangan hangat di kalangan aktivis dan juga lembaga kemahasiswaan. Salah satunya Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) yang mengadakan forum diskusi.

Dalam forum diskusi yang bertajuk “Apa Kabar Perpu Ormas” pada rabu lalu (08/11) di ruang Dema FSH, pembicara sekaligus salah satu dosen FSH yang juga ahli dalam bidang persfektif hukum dan HAM, Dr Fadli Andi Natsif, mengatakan bahwa ada beberapa catatan mengenai pengesahan Perpu ke UU. Yaitu ada tiga opsi dari fraksi DPR dalam menanggapi perubahan ini. Pertama adalah menolak, memberi revisi, bahkan ada yang mengatakan tidak perlu ada revisi.

“seingat saya, ada 3 opsi dari Fraksi DPR yang menanggapi perubahan ini. ada opsi yang menolak, memberi revisi, bahkan ada yang mengatakan, tidak perlu ada revisi,” ungkapnya.

Melihat dari persfektif hukum dan HAM, Dr Fadli melanjutkan, dengan menanggapi segi prosedur dikeluarkannya Perpu No. 2 tahun 2017 yang menjadi tanda tanya besar.

“Memang perpu berada dalam ranah diskresi presiden yang dijamin oleh konstitusi untuk dikeluarkan. Tapi, memiliki syarat rambu-rambu, yakni ketika dalam hal kegentingan dan apakah hal tersebut terjadi?,” lanjutnya.

Terakhir, Dr Fadli menyampaikan dimana lahirnya UU, Perpu serta sejenisnnya itu juga masuk dalam kajian politik hukum. Maka dari itu, pemerintah perlu menjelaskan hal tersebut dan bila ada kevakuman kekosongan hukum maka UU No.17 Tahun 2013 bisa diterapkan ketika ada ormas yang melanggar.

Penulis: Muhammad Irwan (magang)
Editor: Nur Isna

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami