Penulis: Anarchierchives
Konon katanya, kampus adalah tempat paling ideal untuk belajar berpikir kritis.
Mahasiswa diajari bertanya, diajari berdiskusi, diajari membantah argumen yang lemah. Bahkan, kalau perlu, diajari mengatakan “tidak” kepada sesuatu yang dianggap keliru.
Pada pokoknya, jangan jadi mahasiswa yang cuma bisa mengangguk saja.
Tapi rupanya ada sedikit catatan kaki yang sering lupa dibacakan: berpikir kritis boleh, asal jangan terlalu kritis. Bertanya silakan, asal pertanyaannya tidak membuat birokrasi pusing. Berpendapat tentu saja boleh, selama pendapat itu tidak merepotkan pihak yang sedang berkuasa. Juga kalau kebetulan ada militer masuk kampus, mungkin mahasiswa cukup tersenyum, tepuk tangan, lalu pulang membawa oleh-oleh wawasan kebangsaan.
Suatu hal yang ironis dari sebuah kampus yang mengajarkan mahasiswa untuk berpikir kritis, tetapi justru membuat mereka harus berpikir dua kali sebelum menyampaikan ketidaksetujuan.
Kampus semestinya menjadi ruang tempat gagasan tumbuh, diperdebatkan, bahkan dipertentangkan. Di dalamnya, mahasiswa belajar bahwa kebenaran tidak selalu datang dari suara yang paling berkuasa. Mereka belajar bertanya, meragukan, menguji, dan bila perlu mengatakan tidak.
Karena itu, ketika institusi militer mulai hadir dalam ruang pendidikan, persoalannya tidak cukup dilihat dari pertanyaan sederhana: apakah kehadiran itu legal atau tidak?
Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa militer hadir di ruang pendidikan, sejauh mana kehadirannya dibutuhkan, dan apakah keberadaan tersebut dapat memengaruhi kebebasan akademik mahasiswa?
Pertanyaan itu bukan lagi sesuatu yang jauh dari kehidupan mahasiswa. Dalam beberapa waktu terakhir, keterlibatan aparat dalam lingkungan kampus kembali menjadi perdebatan. Salah satunya terjadi dalam pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin.
Kehadiran unsur TNI dalam kegiatan tersebut mendapat penolakan dari mahasiswa. BEM KMFIB-UH menyatakan sikap menolak militerisasi kampus dan segala bentuk intervensi militer dalam ruang pendidikan. Mereka juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan PKKMB, termasuk perubahan agenda, keterlibatan pihak eksternal, dan keterlibatan pihak militer.
Di sisi lain, pihak Universitas Hasanuddin memberikan penjelasan berbeda mengenai kegiatan tersebut. Kampus menyatakan keterlibatan unsur eksternal telah dikoordinasikan dan membantah sejumlah tudingan yang berkembang.
Namun, persoalan yang lebih besar justru terletak pada pertanyaan:
“Mengapa kehadiran militer di ruang pendidikan terus menjadi sesuatu yang harus diperdebatkan?”
Prinsip kampus bebas berangkat dari gagasan sederhana: perguruan tinggi harus menjadi ruang yang memungkinkan ilmu pengetahuan berkembang tanpa intervensi kekuasaan, tekanan politik, maupun praktik represif.
Kebebasan akademik bukan berarti kampus bebas melakukan apa saja tanpa aturan, melainkan kebebasan akademik berarti mahasiswa dan dosen memiliki ruang untuk berpikir, berdiskusi, meneliti, menyampaikan pendapat, dan mengkritik tanpa rasa takut.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan dasar bagi penyelenggaraan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Artinya, kebebasan akademik bukan sekadar kalimat indah dalam dokumen universitas. Ia merupakan fondasi kehidupan kampus.
Karena itu, ketika institusi yang memiliki kekuatan koersif masuk ke ruang akademik, kewaspadaan menjadi sesuatu yang wajar. Bukan karena setiap personel militer pasti melakukan tindakan represif. Namun, karena kekuasaan tidak selalu bekerja melalui kekerasan.
Kekuasaan juga dapat bekerja melalui simbol. Seragam adalah simbol. Atribut militer adalah simbol. Kehadiran institusi yang memiliki kewenangan dan kekuatan koersif di hadapan mahasiswa juga merupakan simbol. Dan simbol dapat menciptakan rasa gentar bahkan sebelum satu pun kata ancaman diucapkan.
Jika kasus di Universitas Hasanuddin memperlihatkan bagaimana kehadiran militer dalam kegiatan akademik memunculkan perdebatan mengenai batas keterlibatan aparat, maka peristiwa yang terjadi di UIN Alauddin Makassar menunjukkan persoalan yang lebih dekat sekaligus lebih mengkhawatirkan.
Mengutip pada berita yang diterbitkan Washilah, pada Selasa, 1 September 2026, yakni hari pertama PBAK (Pengenalan Budaya Akademik Kampus), beberapa mahasiswa baru Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) UIN Alauddin Makassar membentangkan selebaran bertuliskan “Tolak Militer Masuk Kampus” di Masjid Agung Sultan Alauddin sebagai bentuk penolakan terhadap masuknya aparat militer ke lingkungan kampus.
Salah seorang mahasiswa baru yang disebut dengan nama samaran, Alim, menyampaikan alasan penolakannya secara sederhana:
“Saya tidak sepakat militer masuk ke dalam kampus, kampus bukan tempat militer.”
Kalimat itu sebenarnya tidak rumit. Ia bahkan tidak membutuhkan teori politik yang panjang.
Kampus bukan tempat militer.
Sebuah kalimat singkat yang justru memunculkan pertanyaan panjang, mengapa mahasiswa baru harus berhadapan dengan aparat ketika menyampaikan sikap mengenai ruang pendidikannya itu sendiri?
Para mahasiswa yang membentangkan selebaran tersebut kemudian dihentikan oleh pihak keamanan kampus dan beberapa panitia PBAK. Mereka dikumpulkan di salah satu sudut masjid. Persoalan kemudian menjadi lebih serius karena mahasiswa tersebut disebut mendapat ancaman Drop Out (DO).
Ketua panitia PBAK, Zulkarnain As, membenarkan bahwa mahasiswa yang membentangkan selebaran akan diproses.
“Kemungkinan besar akan diproses,” ucapnya saat diwawancarai oleh reporter Washilah.
Mungkin di sinilah kita seharusnya berhenti sejenak. Bukan untuk buru-buru menentukan siapa yang paling benar. Melainkan untuk bertanya…
Seberapa mahal harga yang harus dibayar seorang mahasiswa untuk mengatakan tidak? Ketika kritikan dan penolakan itu tidak diterima oleh pihak kampus itu sendiri. Justru kampus menempatkan para mahasiswa baru berada dalam posisi rentan.
Mereka baru mengenal kampus. Mereka belum sepenuhnya memahami struktur birokrasi, aturan akademik, maupun mekanisme perlindungan hak mahasiswa. Dalam posisi seperti itu, ancaman DO bukanlah sesuatu yang kecil.
DO bukan sekadar sanksi administratif. Ia dapat berarti hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan yang mungkin telah diperjuangkan dengan biaya, waktu, dan harapan yang besar. Karena itu, ketika ancaman tersebut muncul setelah mahasiswa membentangkan selebaran penolakan terhadap militer masuk kampus, pertanyaan mengenai kebebasan akademik menjadi semakin relevan.
Apakah mahasiswa memang melakukan pelanggaran terhadap aturan tertentu?
Kalaupun iya, lalu aturan apa yang mereka langgar?
Dan yang tidak kalah penting, apakah kritik terhadap keterlibatan militer di kampus dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang layak diancam dengan kehilangan status sebagai mahasiswa?
Melalui Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 3652 Tahun 2024 tentang Penyempurnaan Ketentuan Menyampaikan Aspirasi bagi Mahasiswa, kampus pada satu sisi mengakui bahwa kebebasan akademik merupakan hal fundamental. Surat tersebut bahkan menyebut kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Konteks ini menjadi relevan ketika sejumlah mahasiswa baru menyampaikan penolakan terhadap keterlibatan TNI-Polri di lingkungan kampus melalui selebaran dalam rangkaian PBAK.
Mereka kemudian disebut dikumpulkan oleh panitia dan satpam, dengan ancaman DO. Jika benar tindakan mahasiswa tersebut hanya berupa penyampaian pendapat secara ekspresif, birokrasi UIN Alauddin harus bisa menjawab pertanyaan dasar ini:
Mengapa respons birokrasi terhadap ekspresi politik mahasiswa harus berupa ancaman terhadap keberlangsungan status akademiknya?
Pertanyaan tersebut seharusnya bisa dijawab secara terbuka oleh pihak birokrasi kampus. Sebab, mahasiswa bukan sekadar objek yang harus menerima setiap keputusan institusi. Mereka adalah bagian dari komunitas akademik. Mereka memiliki hak untuk bertanya. Mereka memiliki hak untuk menyampaikan keberatan. Dan selagi dalam batas-batas yang bertanggung jawab, mereka memiliki hak untuk mengatakan tidak.
Sekali lagi, Mahasiswa bukan bagian dari Ranah Militer
Ada kecenderungan dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru untuk memperlakukan mahasiswa sebagai objek yang harus mengikuti seluruh rangkaian acara tanpa banyak bertanya. Tentu, kegiatan PBAK membutuhkan aturan. Mahasiswa baru perlu memahami tata tertib dan budaya akademik.
Tetapi jangan sampai pengenalan kehidupan kampus justru berubah menjadi pengenalan pertama terhadap budaya takut dan tunduk. Mahasiswa datang untuk mengenal kampus sebagai ruang ilmu. Namun, jika yang pertama kali mereka pelajari adalah bahwa sebuah kritik dapat berujung pada ancaman DO, maka pesan yang tertanam bukanlah kebebasan akademik. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar satu lembar selebaran yang dibentangkan di halaman fakultas atau masjid kampus.
Mengapa harus militer yang datang menyampaikan orasi wawasan kebangsaan, padahal kampus sama sekali tidak kekurangan wawasan kebangsaan?
Kita juga perlu bertanya:
“Apakah kampus memang membutuhkan militer untuk mengajarkan mahasiswa mengenai kebangsaan?”
Mahasiswa mempelajari sejarah, politik, hukum, kebudayaan, masyarakat, dan negara melalui berbagai disiplin ilmu.
Yang seharusnya diperbanyak bukan hanya ceramah tentang mencintai bangsa.
Yang jauh lebih penting adalah ruang untuk mendiskusikan bagaimana mencintai bangsa secara kritis.
Mahasiswa harus boleh bertanya:
“Apa batas keterlibatan militer dalam ruang sipil? Mengapa militer harus atau tidak harus hadir di kampus?”
Dan apakah kritik terhadap institusi negara dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap negara? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan ancaman bagi negara. Pertanyaan justru merupakan bagian dari pendidikan.
Kampus yang sehat tidak menghasilkan mahasiswa yang sekadar mampu menghafal jawaban. Kampus menghasilkan mahasiswa yang berani mempertanyakan jawaban. Kita tidak harus menunggu demonstrasi dibubarkan. Tidak harus menunggu mahasiswa ditangkap. Tidak harus menunggu kekerasan terjadi.
Dan tidak harus menunggu seseorang benar-benar di-DO untuk mulai mempertanyakan apakah ancaman sanksi tersebut telah digunakan secara proporsional. Demokrasi justru membutuhkan kewaspadaan sebelum represi terjadi.
Begitu pun dengan mempertanyakan kehadiran aparat di kampus tidak berarti menolak negara. Justru dalam negara demokratis, institusi negara harus memiliki ruang untuk dikritik. Kolaborasi tidak boleh berubah menjadi intervensi. Kehadiran tidak boleh berubah menjadi kontrol. Dan keamanan tidak boleh berubah menjadi ketakutan. Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya citra kampus terhadap para mahasiswa, namun juga karakter ruang akademik itu sendiri.
Apakah kampus akan menjadi ruang tempat mahasiswa belajar menghadapi kekuasaan? Atau justru menjadi ruang tempat mahasiswa belajar menyesuaikan diri dengan kekuasaan? Jika para mahasiswa baru saja masuk kampus dan sudah merasa takut mempertanyakan sebuah kebijakan, maka kita patut bertanya apa yang sebenarnya sedang diajarkan. Sebab, pendidikan demokrasi tidak cukup dilakukan melalui seminar tentang Pancasila, wawasan kebangsaan, atau bela negara.
Demokrasi justru diajarkan ketika seorang mahasiswa boleh mengatakan:
“Saya tidak setuju.”
Dan institusi menjawab:
“Mari kita bicarakan.”
Bukan:
“Kamu akan di-DO.”
Kampus yang sehat bukan kampus yang tidak pernah diprotes oleh para mahasiswanya. Kampus yang sehat adalah kampus yang mampu menerima kritik tanpa mengubah kritik tersebut menjadi ancaman bagi kampus itu sendiri.
Sebab, kampus bukan tempat mahasiswa belajar bagaimana cara patuh kepada kekuasaan. Kampus seharusnya menjadi tempat mahasiswa belajar bagaimana mempertanyakan kekuasaan itu, ketika mahasiswa mulai takut mengatakan tidak terhadap suatu tindakan birokrasi, yang hilang bukan hanya keberanian satu orang. Namun, yang perlahan hilang adalah kebebasan kampus demokratis itu sendiri.
*Penulis pegiat Feminis Punk











