Washilah — Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil resmi diperpanjang hingga 20 Agustus 2026.
Perpanjangan tersebut mulai 18 Agustus sampai 20 Agustus. Berlaku pada mahasiswa Diploma 3 (D3), Strata 1 (S1), Magister dan Profesi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Anwar Abubakar mengatakan bahwa perpanjangan ini berlaku untuk mahasiswa yang lambat membayar UKT.
“Semoga perpanjangan ini bisa membantu meringankan para Mahasiswa,” katanya (18/8).
Ketika mahasiswa tidak membayar UKT pada periode yang ditentukan, maka akan otomatis diberlakukan cuti akademik. Batas waktu pengurusan cuti hingga 22 Agustus 2026 di Fakultas masing-masing.
Penulis: Mujahid
Editor: Sappe











