Festival Demokrasi SMI UIN Alauddin Ulas Dampak KUHP dan KUHAP Baru 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pemaparan salah satu pemateri dalam Festival Demokrasi Gen-Z yang diselenggarakan SMI UIN Alauddin yang berlangsung di Gedung PKM, Senin (19/1/2026). | Foto: Washilah-Gholib Al Hakam (Magang).

Washilah — Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Komisariat UIN Alauddin Makassar bersama Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Universitas Hasanuddin, Front Mahasiswa Kerakyatan (FMK) Komisariat Universitas Negeri Makassar, Geminor dan Jelajah Jarak menggelar Festival Demokrasi Gen-Z bertajuk ” Semua Sudah Kena: Selamat Datang KUHP dan KUHAP Baru,” di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), Senin (19/1/2026).

‎​Penyelenggara kegiatan, Daya mengungkapkan bahwa festival ini lahir dari keresahan atas kondisi gerakan mahasiswa di Makassar yang dinilai mulai cair dan sulit bersatu. Karenanya, wadah ini dirancang untuk membangun basis gerakan yang lebih progresif.

‎​”Kami ingin membangun wadah untuk menyalurkan aspirasi. Gerakan ini tidak akan berhenti di UIN saja, tapi akan menyasar kampus-kampus lain hingga ke basis buruh dan wilayah konflik agraria atau penggusuran,” ujarnya.

Baginya regulasi baru ini juga sangat merugikan kaum perempuan. Ia menyoroti aturan aborsi dan pembatasan edukasi alat kontrasepsi yang dianggap lebih mementingkan urusan administratif daripada pemulihan psikis korban.

‎​”Aturan mengenai batas waktu aborsi yang harus melalui visum itu sangat memberatkan korban. Ini bukti bahwa regulasi baru tersebut belum berpihak pada hak-hak perempuan,” katanya.

Ia menambahkan, ‎​selain menjadi ruang diskusi, akan dibentuk juga tim pengaduan untuk mengadvokasi isu-isu krusial mahasiswa, seperti kasus kekerasan seksual serta permasalahan UKT/BKT.

‎​Marliani, yang juga pihak penyelenggara, menjelaskan pemilihan tema KUHP dan KUHAP baru didasari oleh kekhawatiran terhadap represivitas aparat di masa depan. Menurutnya aturan yang disahkan pada awal Januari 2026 tersebut berpotensi mengendalikan ranah privat, pikiran, hingga ideologi warga negara.

‎​”Kita melihat KUHP baru ini tidak hanya berdampak pada masyarakat umum, tapi juga mahasiswa. Ada potensi represivitas nyata melalui pasal-pasal seperti Pasal 188 tentang penyebaran ideologi. Pertanyaannya, apakah kita akan diam atau menjadikannya semangat baru untuk melawan” ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar,‎ Ian Hidayat memberikan pandangannya terkait urgensi pengkajian mendalam terhadap regulasi baru ini. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru berpotensi besar mempersempit ruang sipil di Indonesia.

‎​”Kami melihat ada kewenangan yang sangat besar diberikan kepada aparat, sementara hak-hak pembelaan seringkali terabaikan. Ini menjadi ancaman nyata bagi teman-teman aktivis, termasuk Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang kerap melontarkan kritik di media massa. Garis besarnya, semua orang bisa terkena dampak pidana ini,” jelasnya.

‎​Dia juga menyoroti bahwa pemahaman mengenai KUHP dan KUHAP tidak boleh eksklusif menjadi konsumsi orang hukum saja. Mengingat dampaknya yang sistemik, mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu wajib memahami aturan ini agar tidak terjebak dalam pusaran kriminalisasi di masa depan.

‎​”Pembahasan ini belum masif karena baru satu bulan diterapkan sejak Januari kemarin. Namun, mahasiswa harus sadar bahwa masalah ini membutuhkan pendekatan multidisiplin. Saya sangat menghormati inisiatif teman-teman yang tetap konsisten melakukan kritik seperti ini,” tambahnya.

Salah satu peserta diskusi, ‎Alkun menilai festival ini sebagai langkah fenomenal dalam membedah korelasi antara KUHP dan KUHAP baru dengan kondisi kesejahteraan masyarakat di sektor sosial, politik, dan ekonomi.

‎​”RUU KUHP yang kini menjadi produk hukum baru akan menjadi pedoman bagi seluruh warga negara. Kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi negara saat ini yang memicu banyak tanda tanya besar terkait hak-hak masyarakat,” ucapnya.

‎​Alkun menambahkan bahwa edukasi seperti ini sangat diperlukan agar masyarakat tidak buta terhadap konstitusi. Menurutnya, pemahaman hukum adalah kunci bagi warga negara untuk menuntut fitrah keadilan dan kesetaraan.

‎​”Harapan saya, acara ini tidak mandek (berhenti) di sini saja. Jejaringnya harus semakin luas agar tercipta pertumbuhan intelektual di tengah masyarakat yang mungkin masih minim pengetahuan tentang hukum. Diskusi ini membuka cakrawala kami tentang pasal-pasal yang berpotensi memicu konflik,” tutupnya.

Penulis: Gholib Al Hakam (Magang)
Editor: Hardiyanti

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami