Washilah — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar melayangkan surat pernyataan terbuka kepada Menteri Agama Republik Indonesia pada 6 Juni lalu. Surat tersebut berisi kritik dan tuntutan terkait kebijakan efisiensi anggaran yang dianggap telah menimbulkan dampak serius di lingkungan kampus, Senin (9/6/2025).
Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan bulan Maret lalu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” kata Kamaruddin Aman selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam pernyataan tertulisnya.
Namun, Dema U menilai kebijakan efisiensi anggaran ini telah menghambat kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan akademik di kampus. Mereka menuntut kemenag untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan efisiensi, khususnya bagi PTKIN yang berada dalam kondisi keterbatasan sumber daya seperti UIN Alauddin.
“Bagaimana kemudian Kebijakan ini dievaluasi total karena ada hal yang tidak tepat sasaran terkait kebijakan ini,” ungkap Presiden Mahasiswa, Zulhamdi kala diwawancara melalui WhatsApp.
Dalam surat tersebut, mereka juga menyoroti pemangkasan anggaran kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) serta pembatasan mobilisasi kegiatan mahasiswa, sehingga mereka menuntut transparansi dalam penyusunan dan pengimplementasian anggaran, serta pelibatan unsur mahasiswa dan civitas akademika dalam proses penyusunan kebijakan terkait alokasi anggaran.
Dalam hal ini, Zulhamdi membeberkan Surat Pernyataan Terbuka tersebut merupakan bentuk kecaman dan langkah yang perlu diambil oleh pengurus DEMA U untuk mendapatkan respon dari Kementerian Agama.
“Merupakan langkah yang perlu dilakukan DEMA U untuk mendapat respon pemerintah terkait tuntutan tersebut dan membuka forum dialog dengan lembaga kemahasiswaan agar kebijakan ini dapat dievaluasi karena ada hak-hak yang perlu diperjuangkan,” ungkapnya.
Selain itu, mereka juga mengangkat persoalan pengurangan kuota penerima KIP-K dari kuota 700 pada tahun 2024 menjadi 400 kuota tahun 2025. Selain persoalan teknik mereka menganggap ini menyangkut keadilan sosial dan masa depan bangsa.
“Pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi yang mampu tapi semua warga negara tanpa terkecuali,” tutupnya.
Penulis: Fitra Nur Suci
Editor: Nur Rahmah Hidayah











