Karena Beraspirasi, Sejumlah Mahasiswa Terancam Skorsing Hingga DO

Facebook
Twitter
WhatsApp
Mahasiswa dalam aksi demonstrasi menuntut Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 di Gedung Rektorat, Jumat (2/8/2024) / Foto: Washilah - Ahmad Bilal.

Washilah — Sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang mengikuti aksi demonstrasi menuntut Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 mendapatkan surat pemanggilan sidang oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU), Selasa (6/8/2024).

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dema U, Muh. Reski, mengatakan dirinya bersama tiga mahasiswa yang terpanggil dari Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) telah menghadiri sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKU tanggal 5 Agustus lalu.

Ia juga menyebut jika dirinya dilaporkan lantaran mengikuti aksi dan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024.

Tidak hanya mahasiswa FUF, surat pemanggilan sidang juga diberikan kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Dalam surat bernomor B-2731/Un.06/08/2024 tersebut, dituliskan sebanyak 6 mahasiswa dilaporkan pada tanggal 2 Agustus 2024 lantaran mengikuti aksi demonstrasi pada tanggal 31 Juli 2024.

Salah seorang mahasiswa yang terpanggil namun enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya surat panggilan sidang. Ia mengaku surat tersebut  ia terima dari staf tata usaha di fakultasnya pada siang hari.

lebih lanjut, ia pun mengatakan telah bertemu dengan Wakil Dekan (Wadek) III FEBI Hasbi Jabbar, yang dalam perbincangannya Wadek III mengatakan akan ada tiga sanksi yang nantinya diberikan.

“Beliau (Wadek III) mengatakan mungkin akan tiga kategori sanksi yakni saksi ringan, sedang, berat”, lanjutnya.

Menyikapi itu, dirinya sebut masih mempertimbangkan antara mengikuti ataupun mangkir dari panggilan sidang.

“Belum pasti, masih dipertimbangkan,” tutupnya.

Washilah telah berupaya mengkonfirmasi kepada Wadek III, namun hingga berita ini terbit yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Dari data yang dihimpun Washilah, selain mahasiswa FEBI dan FUF, sejumlah mahasiswa dari Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) juga diberikan surat pemanggilan.

Jika merujuk pada SE Nomor 259 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar, sanksi yang diberikan jika menyalahi syarat dalam SE tersebut ialah sanksi administrasi, skorsing hingga Drop Out (DO).

Penulis: A. Jihan Febriani Burhan (Magang)

Editor: Saldi Adrian

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami