Washilah — UIN Alauddin Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 yang berlaku pertanggal 25 Juli 2024.
Diketahui SE yang ditandatangani Rektor Hamdan Juhannis tersebut membahas tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar.
Dalam SE tersebut, Hamdan menjelaskan jika kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemartabatan nilai-nilai demokrasi dalam penyampaian aspirasi mahasiswa kampus peradaban.
Lanjut, SE tersebut merincikan 7 syarat mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.
Salah satu poin dari syarat yang ada menjelaskan bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi mesti mendapatkan izin dari pimpinan universitas maupun fakultas.
“Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian harus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3×24 jam,” tulis Hamdan dalam surat tersebut.
Dalam pasal yang lain, menyebutkan jika mahasiswa dalam melakukan aksi dilarang menggunakan simbol universitas ataupun fakultas atas nama aliansi.
Tertuang juga dalam surat edaran tersebut bahwa Aspirasi Mahasiswa harus sesuai ketentuan yang berlaku, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi yang tegas dari pimpinan baik sanksi administrasi, skorsing maupun pemecatan.
Penulis: Nur Rahmadani Lira
Editor: Saldi Adrian