Aksi Menuntut SE Nomor 259 Tahun 2024 Berakhir Ricuh

Facebook
Twitter
WhatsApp
Salah satu massa aksi memohon kepada Satpam dan staf kampus untuk represif kepada para demonstran dalam aksi pencabutan Surat Edaran Aspirasi (SE) Nomor 259 Tahun 2024, di depan kantor Rektorat UIN Alauddin Makassar, Rabu (31/07/24). | Foto: Washilah - Saldi Adrian

Washilah — Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Satpam berakhir ricuh dalam aksi demonstrasi menuntut Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 di Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Rabu (31/7/2024).

Diketahui sebelumnya mahasiswa dalam aksi tersebut menyoroti salah satu pasal yang mewajibkan mahasiswa meminta izin secara tertulis kepada fakultas dan universitas 3X24 jam sebelum penyampaian aspirasi digelar sekaligus mengantongi izin mereka.

Mulanya, aksi berjalan lancar dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Khalifah Mustami menemui massa aksi. Ia mengatakan, para mahasiswa yang melakukan demonstrasi sudah melanggar aturan. Karena, kata dia massa aksi tidak meminta izin secara tertulis.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bisa dicabut. Pernyataan itu, diklaimnya mewakili pimpinan kampus.

“Saya mewakili pimpinan menyatakan, bahwa surat edaran itu tidak bisa dicabut,” tegas Khalifah.

Di tengah penyampaiannya, ia berhenti dan mempertanyakan identitas salah seorang massa aksi.

Satpam kemudian menghampiri dan menyereset mahasiswa yang bersangkutan ke dalam gedung rektorat untuk diperiksa identitasnya. Sejumlah Satpam juga mengejar mahasiswa hingga ke lapangan Mesjid Agung dan parkiran Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Massa aksi kemudian berhamburan. Begitu pula dengan Satpam yang diperkirakan berjumlah 30 orang.

Dari video yang beredar, salah seorang mahasiswa yang dikejar hingga ke pakiran FST diduga mengalami tindakan represif. Dalam video yang sama, tampak Satpam menggeledah tas mahasiswa tersebut.

Berselang beberapa waktu, sebanyak 3 mahasiswa yang diperiksa dan digeledah oleh pihak Satpam terbukti tidak bersalah. Ketiganya merupakan mahasiswa aktif dan tidak melanggar seperti yang dituduhkan.

Penulis: Nur Rahmadani Lira (Magang)

Editor: Saldi Adrian

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami