Ada dan Tiada Tes Wawancara, Penentuan UKT Tetap Rancu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Tes wawancara jalur UMM tahun 2018 yang dilaksanakan di Gedung Auditorium, Kamis (16/08/2018).

Washilah – Agustus 2023 lalu, Ketua Sema U Herianto Arbi dan Dema U Jumardi, UIN Alauddin Makassar, berinisiatif menjumpai Wakil Rektor Bidang Akademik periode 2019-2023, Prof Mardan. Tujuannya untuk menunjukkan penemuan mereka, dimana dalam riset yang mereka lakukan, sebanyak 50,8% dari 354 Mahasiswa Baru (Maba) yang menjadi responden riset tersebut mengaku Uang Kuliah Tunggal (UKT)-nya tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga mereka. 19,5% sangat tidak sesuai, selebihnya merasa sesuai.

Realita ini menurut Herianto melenceng dan tidak sejalan dengan peraturan yang ada, khususnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 82 Tahun 2023. Dimana dalam salah satu keputusan, yakni diktum kelima berbunyi; “UKT PTKIN sebagaimana dalam diktum satu, terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya”.

Tingginya angka ketidakpuasan dan ketidaktepatan penentuan UKT Maba diyakini Ketua Sema U, terjadi karena ketiadaan proses wawancara. Proses wawancara, kata Herianto terakhir kali berlaku pada angkatan 2019. Covid-19 adalah alasannya, wajar saja, saat itu sedang gencar-gencarnya lockdown dan menghindari kontak, akibatnya angkatan 2020 sampai sekarang, tidak melalui proses wawancara dalam penentuan UKT.

Sehingga, kata Herianto, yang menjadi landasan kampus dalam menentukan UKT mahasiswa adalah dengan melalui berkas yang disetor saat masih berstatus calon Maba. Formatnya beragam, slip pembayaran listrik bulan terakhir, foto rumah dan penghasilan orang tua adalah beberapa pelengkap berkas yang wajib dicantumkan
di sana.

Padahal, berkas semacam itu cukup mudah diakali, termasuk bagi Malik (bukan nama sebenarnya). Malik merupakan mahasiswa semester 5, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF). Malik dapat UKT golongan 2 dengan nominal Rp900 ribu. Nominal itu tergolong rendah bagi keluarga Malik yang memiliki bisnis ternak ayam kampung.

“Kalo bapak biasanya dapat 16 jutaan perbulan dari (ternak) ayamnya,” kata Malik.

Malik mengaku, 2021 lalu saat menyetor berkasnya, ia memasukkan beberapa data palsu. Foto rumah yang dia masukkan adalah milik tetangganya, Malik tahu betul jika rumahnya dapat membuat UKT-nya selangit. Untuk penghasilan orangtua, mudah saja, malik tinggal mengurus di kantor desanya. Dia menyuruh agar nominal yang dimasukkan adalah Rp500 ribu perbulan. Begitu juga berkas Malik yang lain. Pengetahuan ini ia peroleh dari kakak sepupunya.

“Toh nda adaji juga yang mau wawancaraki dan orang tua apalagi didatangi rumah,” ujar Malik menirukan perkataan sepupunya kala itu.

Penentuan Salah Arah, Mahasiswa Jadi Merana

Apa yang dialami Malik tidak seindah yang dibayangkan. Beberapa kasus justru mendapatkan UKT ugal-ugalan di saat mereka menyodorkan berkas yang tidak diakali samasekali. Muh Zulkifli salah satunya.

“Semua berkas (kategorisasi yang ia sodorkan) itu menyatakan ke arah miskin, (tapi) tetap tonji tinggi UKT (ku),” pungkas pria asal pulau Lae-Lae itu.

Pria dengan sapaan akrab Baba itu mengenang perkara UKT yang membuatnya tak jadi merasakan dunia perkuliahan 2020 lalu. Walau dinyatakan lulus seleksi Ujian Masuk Mandiri (UMM) kala itu, Baba harus pontang-panting cari uang demi penuhi biaya UKT yang ditangguhkan UIN Alauddin Makassar padanya.

Kini, Baba sudah semester lima. Jika saja dia bisa bayar UKT 2020 kemarin, dia harusnya sudah beranjak semester tujuh. Melalui pesan suara WhatsApp, Baba menceritakan perjuangannya sebagai calon mahasiswa baru yang menggebu lantas pupus menjadi abu.

“Kayaknya terlalu besar ini UKT-mu, belum lagi adek-adekmu yang masih sekolah, belum adekmu yang masuk pesantren, belum nanti uang makan di rumah bagaimana, belum nanti uang jajanmu bagaimana, uang bulananmu bagaimana kalau sudah masuk kampus,” ucap Baba menirukan ayahnya ketika tahu anak sulungnya itu mendapat golongan tujuh dalam kategorisasi UKT.

Bagi Baba yang lulus di Jurusan Sejarah Perdaban Islam (SPI), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), besaran yang harus dibayar sejumlah Rp2,5 juta.

Bagi Ayah Baba yang mata pencariannya sebagai nelayan yang penghasilannya tidak menentu, nominal uang tersebut sangat besar. Terlebih lagi, ayah Baba selaku tulang punggung tunggal, harus menghidupi 6 orang anggota keluarganya. Ditambah, kelima adik Baba sedang bersekolah. Biaya yang mereka butuhkan beragam. Sehingga, ketika di antara mereka ada yang meminta uang untuk sebuah keperluan, Ayah Baba hanya memberikan uang pada anaknya yang dinilai lebih harus diutamakan.

“Tapi kalau bersamaan Ki butuh diprioritaskan yang paling butuh kayak saya dulu baru Rafli (adik Baba),” katanya.

Memahami kondisi keluarganya, Baba putar otak cari uang sendiri. Pada tahun 2020 lalu, ia mulai bekerja serabutan sebagai buruh. Kebetulan Baba berdomisili di pulau Lae-Lae, tempat yang cukup padat dengan kapal angkutan barang. Hal itu Baba manfaatkan untuk cari pundi-pundi rupiah.

Sebagai buruh angkutan barang, Baba bertugas mengangkat barang-barang para penumpang kapal yang ingin berpindah dari tempat tinggalnya ke palau lainnya ataupun sebaliknya. Penghasilan Baba tidak menentu.

“Kadang Rp5 ribu, Rp10 ribu, ada tong (yang) baik-baik kayak Rp50 ribu”.

“Kadang ka juga pergi mancing, hasil pancingku sedikit, jadi (tinggal jadikan) lauk mami”.

Setelah berhasil mengumpulkan uang pembayaran UKT dari hasil keringatnya serta pinjaman dari rekannya, Baba kembali dibuat kelimpungan. Baba berpikir sudah bisa bernafas lega, sayangnya tidak, uang yang dikumpulkan Baba ternyata sia-sia setelah tau dirinya terlambat beberapa menit membayar UKT. Dia membawa uangnya setelah portal dinyatakan tutup untuk Maba UMM kala itu dan tidak dapat diproses oleh Bank yang bersangkutan.

Saat tahu dirinya terancam gagal berkuliah, Baba berusaha mencari solusi dan meminta bantuan pada kenalannya yang merupakan mahasiswa UIN Alauddin Makassar. Ia menemui Mustakim waktu itu, dia adalah senior Baba yang merupakan mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK). Usai mendengar cerita Baba, Mustakim segera mengajak Baba menemui Dekan FTK untuk menceritakan yang dialami oleh Baba.

“Adakah jalan lain ini pak, karena ini adekku terlambat beberapa menitji bayar UKT, Terus dinyatakan terlambat,” ucap Baba menirukan Mustakim kala itu.

Sayangnya, respon Dekan FTK saat itu tidak seperti yang diharapkan Baba dan Mustakim. Dengan tenang sang Dekan menerangkan pada Baba; Sistem portal tidak bisa diganggu, walau telat berapa menitpun itu, sekali telat tetap telat. Dekan FTK itu meraih selebaran yang ada di atas mejanya lantas menunjukkannya pada Baba dan Mustakim. Dia malah menyarankan Baba untuk berkuliah di kampus lain yang masih membuka pendaftaran.

Baba merayu, dia membalas ucapan sang Dekan dengan penuh harap. Ia kekeh tidak ingin kuliah di kampus lain selain UIN Alauddin Makassar. Sayangnya, Dekan itu tak bisa mengambil langkah apapun.

Nahasnya, Baba gugur sebagai Maba 2020 di Kampus Peradaban.

Walau gagal berkuliah 2020 lalu, Baba kembali mencoba peruntungan di tahun 2021. Ia kembali dinyatakan lulus sebagai Camaba UIN Alauddin Makassar. Kali ini, pilihannya jatuh pada jurusan Ilmu Falak, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Kabar baiknya, Baba mendapatkan kategorisasi tiga. Kabar buruknya, golongan tiga di jurusannya sebesar Rp2,3 juta. Hampir mendekati jumlah yang tak mampu dibayar Baba di tahun sebelumnya.

Kali ini, Baba menyelesaikan pembayaran UKT sebagai syarat diterimanya sebagai Maba UIN Alauddin Makassar. Beberapa waktu berlalu, Baba menjalani kehidupan kampusnya seperti mahasiswa pada umumnya. Dia bergaul dengan semestinya. Berkawan, menimbah ilmu di kelas, berorganisasi dan kesibukan lain yang bisa dijumpai di kampus.

Selama berkuliah, Baba tinggal bersama temannya. Rahmat, dia adalah kawan seperguruan Baba saat masih berstatus sebagai santri. Biaya kos sepenuhnya ditanggung Rahmat. Baba hanya tinggal seperlunya. Saat tak punya kesibukan kuliah, Baba lebih memilih untuk pulang ke kampungnya.

Saat libur semester, Baba disibukkan dengan berbagai pekerjaan. Hobinya gonta-ganti pekerjaan, kalo dirasa kurang menghasilkan, Baba mencoba pekerjaan lainnya. Salah satunya dengan menjadi buruh, Dia pernah terlibat dalam pembangunan gedung besar di daerah Barombong. Di tempat itu, Baba lah yang paling muda.

Selama tiga bulan bekerja, normalnya Baba harus tiba di lokasi pembangunan dari jam enam pagi, lalu pulang jam lima sore. Hanya saja, Baba memilih untuk lebih banyak lembur dan memilih untuk pulang jam sepuluh malam demi mendulang rupiah lebih banyak. Dengan lembur, Baba bisa mendapatkan Rp150 ribu perhari yang jika bekerja dengan jam normal tenaganya hanya dihargai Rp85 ribu perhari.

“Hampir ka juga kecelakaan kerja kemarin, hampir ka jatuh dari lantai atas hampir ka mati,” ucapnya.

Menjadi buruh jelas tidak mudah bagi Baba, namun dia tidak boleh pilih-pilih cara menghasilkan uang. Walau begitu, ketakutan Baba saat menjadi buruh, membulatkan tekadnya untuk berhenti. Baba menyerah bekerja setelah menerima gajinya di bulan ketiga.

Tes Wawancara Ada, Keluhan juga Ada

Masalah yang Baba alami hanya sedikit contoh dari upaya mahasiswa memenuhi UKT yang ditangguhkan kepada mereka, Walaupun UKT yang dilayangkan tersebut menyasar secara sepihak. Bagaimana tidak, proses paling sakral dalam penentuan UKT, yakni proses wawancara sudah tidak berlaku secara formal sejak 2020 lalu. Walau demikian, pihak kampus membantah terkait ketiadaan proses wawancara yang dimaksud.

Wakil Rektor Bidang Akademik periode 2023-2027, Kamaluddin Abu Nawas lah yang membantah hal tersebut. Ia mengaku proses wawancara masih digaungkan di UIN Alauddin Makassar. Hanya saja kata dia, pelaksanaan proses wawancara tidak berada pada tataran universitas, melainkan pada tataran jurusan. Hal tersebut dilakukan lantaran dinilai lebih praktis, sebab jurusan dirasa lebih paham persoalan mahasiswa mereka sendiri.

“Jadi itu (proses wawancara penentuan UKT) sudah jalan sebenarnya, tentu berbeda ketika hanya memperkirakan, oh ini saja langsung kasih yang sudah melakukan verifikasi dengan bentuk wawancara langsung atau via telepon. Artinya apa, sudah ada usaha untuk lebih mendekatkan kebenaran dengan mahasiswa yang sesungguhnya,” begitu pengakuan Abu Nawas, Selasa (05/09/2023).

Hanya saja, setelah melakukan riset terkait proses wawancara kepada mahasiswa baru angkatan 2023 UIN Alauddin Makassar, hasilnya jelas membantah dengan tegas pernyataan Abu Nawas yang sempat dilayangkan. 87,6 persen dari 509 responden mengaku tidak melalui wawancara dalam proses penentuan UKT mereka. Tidak hanya itu, 50,1 persen dari mereka bahkan merasa tidak puas dengan besaran UKT yang mereka tanggung.

Upaya Dema U dan Sema U untuk audiensi dengan pimpinan kampus terdahulu, pada Agustus 2023 lalu juga tidak membuahkan hasil. Pihak Sema U dijanjikan hasil temuan mereka akan dibawa ke agenda Rapat Pimpinan (Rapim). Namun hingga pergantian pejabat birokrasi kampus saat ini, hilal pengadaan proses wawancara dalam penentuan UKT belum nampak.

“Kami harap proses wawancara dalam penentuan UKT (mahasiswa) diadakan lagi pihak kampus agar penentuan biaya UKT tepat sasaran,” kata Herianto Arbi.

Tulisan ini telah terbit pada tabloid edisi 122

Penulis: Saldi Adrian/ Malebbi Salsabila
Editor: Rahmat Rizki

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Dummy Edisi 6 Maret

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami