Wajibkan Pembayaran Publikasi Jurnal di FSH, Mahasiswa Sebut Birokrasi Pungli

Facebook
Twitter
WhatsApp
Aksi mahasiswa FSH menuntut uang pembayaran jurnal mahasiswa, di pelataran gedung FSH UIN Alauddin Makassar. Rabu (24/1/24). | Foto: Istimewa

Washilah – Mahasiswa keluhkan pembayaran jurnal sebagai syarat sidang tutup yang dibebankan terhadap mahasiswa akhir terjadi di Fakultas Syariah Dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar. Sebelumnya, aksi menuntut dugaan pungli itu telah dilakukan oleh aliansi mahasiswa FSH pada Rabu, 24 Januari lalu di pelataran gedung FSH.

Saat dikonfirmasi mengenai pembayaran jurnal, salah satu mahasiswa akhir FSH, Azor (bukan nama sebenarnya) menyebutkan praktik tersebut merupakan pungli lantaran tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Rektor atau Dekan. Terlebih lagi, kata Azor, pembayaran tersebut tidak melalui rekening resmi kampus.

“Pembayaran Rp100 ribu ini termasuk pungli dikarenakan dibayar tanpa melalui rekening resmi UIN Alauddin,” tukasnya, Selasa (30/1/24).

Sejalan dengan Azor, Randi (bukan nama sebenarnya), sebut ia merasa keberatan dengan adanya pembayaran jurnal tersebut. Yang Randi ketahui, tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembayaran jurnal pada buku saku ataupun regulasi yang berlalu di kampus peradaban.

“Sudah dijamin publikasi ilmiah itu ditanggung oleh negara,” ujar mahasiswa akhir FSH tersebut, Jumat (2/2/24).

Pernyataan Randi tersebut merujuk pada regulasi yang ada, dimana pada buku Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Keagamaan Negeri bab 3 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) khususnya pasal 14 poin C, terdapat publikasi ilmiah sebagai sasaran Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN).

Padahal, dalam peraturan mentri agama nomor 7 tahun 2018 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di bawah naungannya, telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 4 bahwa BOPTN adalah bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi keagamaan negri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan biaya pendidikian di perguruan tinggi keagamaan negeri.

Anggaran BOPTN yang diberikan kemenag kepada kampus inilah yang nantinya digunakan untuk membiayai Penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah. Sesuai dengan pasal 14 PMA no 7 tahun 2018 yang berbunyi bahwa “BOPTN pada PTKN dipergunakan untuk: penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pemeliharaan, praktikum, bahan pustaka, penjaminan mutu, akreditasi kelembagaan, kegiatan kemahasiswaan dan poin lainnya.

Penjelasan terperinci terkiait poin-poin pasal 14 PMA no 7 2018 dijelaskan dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7273 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Islam Negeri Tahun 2019.

Pada bab 2 terkait ketentuan umum bagian e terkait penggunaan dana BOPTN telah dijelaskan bahwa Ketersediaan dana untuk kegiatan publikasi ilmiah masih sangat terbatas, sehingga dana BOPTN menjadi sangat penting sebagai penunjang dana publikasi ilmiah yang minim, hal ini dapat membuat semangat dosen, fungsional peneliti, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk melakukan publikasi ilmiah. Ini menunjukkan bahwa dana telah digelontorkan oleh Kemenag kepada PTKIN.

Merespon hal itu, Wakil Dekan I FSH, Rahman Syamsuddin, menyatakan pembayaran yang diberikan kepada mahasiswa sudah tergolong murah jika dibandingkan dengan penulis di luar (selain mahasiswa). Ia menjelaskan pembayaran jurnal telah disubsidi dari pembayaran jurnal penulis luar dan juga pihak Fakultas, namun karena reviewer dan editor diambil dari luar dan telah ada biaya publish, maka mahasiswa harus tetap membayar.

“Jika ingin sama maka mahasiswa sudah membayar dengan nominal lebih besar,” kata Rahman, Selasa (30/1/24).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk tulisan yang belum terbit, terjadi karena setiap tulisan ada batasan waktu penerbitan. Jadi penerbitan diurut berdasarkan yang lebih dulu menyelesaikan.

Penulis: Hulwana Ahsyani (Magang)
Editor: Saldi Adrian

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami