Washilah – Mahasiswa KKN Angkatan 74 UIN Alauddin Makassar Desa Wage, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo menyelenggarakan seminar penyuluhan hukum yang bertemakan “Restorative Justice” dengan bekerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Kamis (22/02/2024).
Materi pada kegiatan tersebut dibawakan langsung oleh Kepala Seleksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo yakni Saifullah yang dihadiri 50 peserta.
Dalam materinya, Saifullah menekankan pentingnya melibatkan semua pihak yang terkait dan aparat setempat untuk menyelesaikan tindak pidana secara adil dan damai.
“Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian,” Tekannya.
Sekertasris Desa Wage, Ardi, juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh mahasiswa KKN tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan wadah bagi masyarakat untuk mengenal konsep restorative justice,” Ungkapnya
Selain itu, Koordinator Desa, Hijir Ismail, mengatakan tujuan diadakannya penyuluhan hukum ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pemahaman dasar-dasar hukum di Indonesia terutama pada praktik Restorative Justice.
“Karena melihat masyarakat masih banyak yang belum paham terhadap konsep dan praktik Restorative Justice, makanya kami memberikan penyuluhan ini sebagai bahan edukasi masyarakat,” Tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan harapannya yakni semoga masyarakat dapat memahami konsep indonesia adalah negara hukum dan dapat menerapkan konsep restorative justice dalam menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaaan tanpa proses di pengadilan.
“Besar pula harapan kami agar Kejari Wajo memasukkan Desa Wage sebagai nominasi pembangunan rumah adhiyaksa.” Tutupnya.
Reporter: Dinda Lestari (Magang)
Editor: Saldi Adrian