Bantah Kliennya Lecehkan Mahasiswa, Kuasa Hukum SS Tantang Korban Lapor Polisi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Kuasa hukum SS, Hardiyanto saat memberi klarifikasi terkait tuduhan pelecehan ke kliennya. l Foto: Washilah-Irham

Washilah – Kuasa hukum SS eks pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar bantah kabar kliennya telah melakukan pelecehan seksual ke mahasiswa.

Kuasa hukum SS, Hardiyanto mengatakan tuduhan yang ditujukan ke kliennya tidak memiliki bukti yang kuat. Ia pun menantang para korban yang merasa dilecehakan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dihentikan Sebagai Pengelola Website Fakultas

“Selain itu, tidak ada korban yang melayangkan laporan, sehingga kami yakin bahwa informasi yang disebarkan tidak benar,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Karena menurut Hardiyanto, kalau memang ada korban, ada pelaku, mengapa ini korban tidak melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Pegawai Kampus Terduga Pelaku Pelecehan Belum Disanksi, Menanti Putusan Rektor

“Kejadiannya itu sudah lama, mana visumnya. Bisa tidak dihadirkan sekarang itu visum betul tidak. Kenapa bukan pada hari itu korban melapor,” ujarnya.

Hardiyanto juga mengklaim telah menemui enam korban dari sembilan yang disebut pihak kampus merasa menjadi korban.

“Kita tangani kasus ini dan bertemu dengan yang disebut-sebut korban. Namun tidak ada satu pun korban yang mengakui sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan di UIN Alauddin, Dekan FSH Angkat Bicara

Selain itu, Hardiyanto menyebut SS sampai saat ini masih trauma dengan tuduhan kasus itu. Oleh sebab itu SS belum mau muncul melakukan klarifikasi secara langsung.

“Akhir-akhir ini dia trauma kasihan, karena malu mi toh malu ketemu orang lebih memilih menutup diri. Seandainya orang dituduh memukul dituduh menganiaya, tapi ini kita tahu mi isunya bagaimana,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Alauddin, Rosmini Amin mengaku pihaknya menerima laporan sembilan mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh SS.

“Kami menerima Sembilan laporan (mahasiswa) yang jadi korban pelecehan,” kata Rosmini, saat ditemui di Rektorat UIN Aluddin Makassar, Kamis (16/3/2023).

Rosmini mengatakan, pihaknya telah memproses laporan yang diterimanya sesuai Standart Operational Procedure (SOP) Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus, dan telah dilimpahkan ke Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin Makassar.

“KPKE sudah selesai, sudah (ada rekomendasi sanksi) diserahkan ke Rektor,” jelasnya.

Namun SS, lanjut Rosmini lebih dulu di berhentikan sebelum proses di KPKE selesai, sehingga terduga pelaku diberhentikan dengan hormat, karena hanya merujuk pada surat pengunduran diri SS.

“Sehingga pemberhentiannya secara hormat, tidak ada kaitannya dengan kasus itu, padahal dia mengundurkan diri karena dia sudah tahu dirinya sudah dipersoalkan,” tandas Rosmini.

Editor: Irham Sari

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami