Polisi Sita Barang Bukti Kasus Pemalsuan Uang di UIN Alauddin Makassar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Polrestabes Gowa sita barang bukti kasus pemalsuan uang di UIN Alauddin Makassar, Senin (16/12/2024). / Foto: detikSulsel-Reinhard Soplantila

Washilah – Polisi sita barang bukti dalam kasus pencetakan uang palsu yang melibatkan sejumlah oknum pegawai UIN Alauddin Makassar di Polres Gowa, Senin (16/12/2024).

Barang bukti tersebut di antaranya ialah mesin cetak berukuran raksasa, mesin pemotong uang dan uang tunai sebesar Rp 446 juta yang diduga merupakan uang palsu.

Dikutip dari detik.com, Kapolres Gowa, Rheonald T. Simanjuntak mengatakan jika uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu tersebut ditemukan di kampus. Barang bukti lain juga diduga ditemukan di tempat yang sama.

“Biarlah ahli menjelaskan, saat ini kita masih pertanyakan sama ahli (terkait mesin cetak tersebut,”  kata dia.

Dari data yang dihimpun Washilah, kepolisian telah meringkus 15 tersangka yang terlibat pencetakan uang palsu tersebut, salah satunya adalah Ketua Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. 

Tidak hanya itu, di media sosial juga beredar foto yang diduga kuat sebagai lokasi praktik pemalsuan uang yang berada di lantai I Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Hanya saja, saat Washilah meninjau lokasi tersebut, ruangan yang dimaksud sudah dibongkar dan tidak menyisakan jejak.

Salah satu staf perpustakaan yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan lokasi pencetakan tersebut berada di lantai I perpustakaan. 

“Tapi sudah dibongkar,” sambungnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Andi Ibrahim ditangkap polisi pada hari Jumat, 13 Desember 2024 di depan Gerbang Kampus I UIN Alauddin Makassar.

Penulis: Redaksi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami