Washilah – Mahasiswa UIN Alauddin Makassar lakukan aksi demonstrasi menuntut pencopotan Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis yang berlangsung di Gedung Rektorat, Senin (16/12/2024).
Diketahui aksi ini didasari ketidakpuasan dan kekecewaan mahasiswa atas beberapa kejadian yang tidak mengenakan terjadi dan meminta langkah antisipatif pimpinan kampus peradaban yang dinilai tidak becus menangani permasalahan tersebut.
Koordinator Lapangan, Fadly, menyebutkan salah satu yang mengecewakan dari keputusan rektor adalah mengeluarkan regulasi yang mengangkangi demokrasi—lewat Surat Edaran (SE) 3652.
“Siapapun yang menyampaikan aspirasinya, akan diskorsing sama beliau (Hamdan Juhannis),” ujarnya dengan tegas.
Walau demikian, hal tersebut tidak menurunkan semangatnya. Hujan pun tak menghalangi Fadly untuk menyampaikan aspirasinya. Dirinya akan tetap bersuara atas kebijakan yang dikeluarkan pimpinan.
“Jangan mau dibungkam dan jangan mau ditindas,” pungkasnya.
Hingga jam menunjukkan pukul 14.57, pimpinan kampus enggan keluar menemui massa aksi. Orasi demi orasi kembali dikumandangkan di depan Gedung Rektorat tersebut.
Hingga salah seorang perwakilan pihak kampus menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dema U dan melakukan diskusi bersama koordinator lapangan.
Sekjen, Muh. Rezki menyampaikan ada tawaran dari Wakil Rektor (WR) III, Prof. Halifah Mustamin, untuk melakukan Audiensi guna memberi solusi atas tuntutan-tuntutan yang dibawa massa aksi pada hari ini.
Tetapi massa aksi dibatasi untuk melakukan audiensi. Hanya 10 orang yang dibolehkan menemui WR III. Ia menyampaikan kepada massa aksi untuk tetap melanjutkan orasi-orasi sembari melakukan audiensi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bila tidak ada titik terang dan titik temu dari permasalahan ini, para massa aksi akan tetap duduk di Gedung Rektorat.
“Kami tidak akan mengecewakan kawan-kawan sekalian,” Tutupnya.
Adapun beberapa tuntutan pada aksi kali ini diantaranya:
1. Pecat dan penjarakan pejabat kampus yang terlibat peredaran uang palsu.
2. Cabut Juknis Pemilihan Lembaga Mahasiswa (Pemilma)
3. Cabut Surat Edaran (SE) 2591 dan 3652.
4. Cabut Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) dan SK Skors 31 mahasiswa UIN.
5. Cabut SK pembekuan pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
6. Desak Polres Gowa percepat penanganan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Penulis: Sappe (Magang)
Editor: Sriwahyuni