Mahasiswi FKIK Alami Perundungan: Ingin Bunuh Diri hingga Pilih Pindah Universitas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi foto stop bullying, Senin (07/10/22). I Foto: Washilah - Ahmad Bilal (Magang).

Washilah – Jarum jam tepat di angka 14.30 Wita. Aktivitas perkuliahan rehat sejenak. Sembari menunggu dosen pengampu mata kuliah keperawatan komunitas satu, Ayu––bukan nama sebenarnya––mengisi waktu luang dengan berbincang dengan temannya. Sesekali jarinya memainkan telepon genggamnya berselancar di media sosial.

Tak berselang lama, dari arah pintu masuk, salah satu teman angkatannya di Jurusan Keperawatan Fakultas Kedokteran dan Ilmu kesehatan (FKIK) UIN Alauddin Makassar menghampirinya.

Bunga––bukan nama sebenarnya––antas menarik jilbab hitam yang dikenakan Ayu. Bunga bahkan mendaratkan tamparannya di pipi kiri Ayu. Ayu merekam aksi itu menggunakan gawainya. Tak berhenti di situ, Bunga bahkan tak segan melontarkan kalimat makian.

“Teman bangsat,” teriaknya.

Perundungan itu terjadi pada Rabu (19/10/22). Sebelumnya, Ayu mengaku kerap menerima ancaman melalui pesan Whatssapp dan Instagram dari Bunga. Beberapa bukti Voice Note (VN) dan pesan Ayu tunjukkan ke Reporter Washilah.

“Saya tidak pernah ceritaiko, tapi banyak kudengar cerita dari temanku yang lain kau sering ceritaika. Tungguma nanti, “ kata pelaku melalui VN.

Setelah kejadian siang itu, Ayu memberanikan diri melapor ke salah satu dosen, Rasdiyanah. Pelaku naik pitam setelah mendengar Ayu melaporkan dirinya. Ia lalu mengadang Ayu di luar Fakultas FKIK. Adu mulut tak terelakkan, beruntung teman Ayu melerai.

Kejadian itu kata Ayu, membuat dirinya berpikir hendak bunuh diri. “Saya selalu mengurung diri dan tidak bisa akrab sama temanteman kampus karena takut,” ujarnya saat ditemui, Kamis (24/10/22).

“Saya juga merasa selama ini sering ada serangan panik. Kalau tiba-tiba banyak pikiran dadaku tiba-tiba sakit. Mual, muntah, dan pusing,” lanjutnya.

Menanggapi kasus kekerasan yang menimpa mahasiswanya, Ketua Jurusan Keperawatan, Dr Muh Anwar Hafid, telah mengambil langkah tegas kepada pelaku berupa sanksi tertulis. “Saat ini telah keluar surat pernyataan oleh pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/10/22).

Ditelisik dari buku saku UIN Alauddin Makassar, perundungan masuk dalam kategori pelanggaran berat, tertuang dalam pasal 10 ayat 22, memuat:

“Meneror, mengancam, menghina, memfitnah, dan/ atau menyakiti secara fisik dan psikis dosen, karyawan, sesama mahasiswa, dan orang-orang yang ditugaskan khusus dalam lingkungan kampus”.

Sementara pasal 13 menjabarkan pelanggaran kategori berat dijerat sanksi berupa, adanya pencabutan gelar akademik, hingga pemberhentian status sebagai mahasiswa.

Namun, saat dihubungi kembali melalui Whatsapp, Jumat (04/11/22), Ayu menuturkan berencana akan pindah universitas segera mungkin.

Salah satu Psikolog, Riski Isnaeni, membenarkan perundungan memiliki dampak negatif bagi korban secara fisik maupun psikis. “Dampak yang ditimbulkan berupa kecemasan yang tinggi, harga diri yang rendah, bahkan depresi,” jelasnya.

Perundungan lanjut Perempuan yang sedang mengambil studi profesi psikolog di Universitas Hasanuddin ini, menegaskan tidak bisa dianggap remeh. Apalagi korban yang tak dibekali kemampuan regulasi emosi lebih rentan mengalami kesulitan menghadapinya.

*Tulisan ini sebelumnya telah terbit pada Tabloid Washilah Edisi 120

Penulis: Sriwahyuni/Nabila Rayhan/Wawan Wilano (Magang)

Editor: Nur Afni Aripin

 

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami