Cerita Transpuan di Makassar dan Rentetan Stigma di Masa Pandemi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Chaca (28) tengah memangkas rambut pelanggannya di salon Bunda Sita tempat Ia bekerja, Mannuruki Raya, Rabu (12/10/2022). | Foto: Washilah-Muhammad Wahyu.

Washilah – Titik-titik peluh mulai bercucuran dari keningnya. Dua kipas angin yang berdiri di belakangnya nampak tak mampu mengusir panas di siang terik itu (12/10/2022).

Tangannya bergerak lincah memangkas rambut seorang pelanggan lelaki paruh baya. Lewat keterampilannya memangkas rambut itulah, Chaca (28) menghidupi diri.

Ia sudah empat tahun bekerja di Salon Sita, milik transpuan lain, Bunda Sita. Sebelumnya, Chaca selalu berpindah-pindah sejak meninggalkan kota asalnya, Pare-pare. Ia sempat hijrah ke Jayapura, Papua lalu pindah ke Malayasia. Di semua tempat itu, dia mengandalkan keahlian memangkas dan menata rambut.

Namun, dari semua cerita perjalanan melakoni profesi itu dan hidup sebagai transpuan di negeri yang masih belum mengakui hak-hak dasarnya, Pandemi COVID-19 kemarin jadi musibah terberat yang pernah menerpa Chaca.

“Pernah dalam satu hari, tidak ada satu pun pelanggan yang datang, bersyukur kodong kalau ada Rp.10.000 per hari, padahal sebelum Covid kudapat Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Tapi, kalau saya selalu bilang, yang penting makanka hari ini,” tukasnya dengan tenang.

COVID-19 tidak hanya membatasi pendapatannya, tapi juga turut mengancam ekspresi gendernya sebagai transpuan. Pendapatan yang tak menentu bikin hidup Chaca susah. Buat transpuan seperti dirinya, mendapat akses kesehatan layak—termasuk vaksinasi—tanpa diskriminasi adalah cerita yang jarang terjadi.

Stigma itu makin parah ketika penyakit menular baru, cacar monyet atau monkey pox, muncul. Cacar monyet sempat resmi ditetapkan sebagai darurat kesehatan global oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Informasi itu sempat pula ditanggap Kementerian Kesehatan dengan tindakan diskriminatif dengan mengumumkan tindakan pengasawan (surveillance) khusus pada kelompok gay dan transpuan. Keputusan itu dibuat karena bias pemerintah terhadap kelompok rentan ini.

“Pas COVID, kalau pergiki vaksin kenaki lagi stigma di situ, kayak bilangi, ‘Ih bencong ini, penyakitan’. Duduk jaki antri dan orang-orang lain tiba-tiba cerita, anu itu sana penyebar (virus), padahal diam jaki. Jadi teman-teman transpuan jadi malas pergi vaksin. Terutama itu teman-teman transpuan yang memang “mencolok ekspresi gendernya.”

Namun, menurut Chaca ia tidak terlalu ambil pusing, katanya penyakit apa pun yang tengah “diheboh-hebohkan” tidak dipedulikannya. “Yang penting bisa makan hari ini.”

Aturan tentang pengawasan itu dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Mei lalu. Setelah Kemenkes mengonfirmasi satu orang pasien cacar monyet. Pasien tersebut telah dinyatakan sembuh 10 hari kemudian.

Menurut Juknis Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Monkey Pox yang diterbitkan pada Mei 2022, pengawasan merupakan serangkaian tindakan yang dimulai dari penentuan kriteria kasus suspek, probable dan terkonfirmasi, melakukan pelacakan kontak, hingga pengawasan yang dilakukan di pintu-pintu masuk negara sampai pelaku perjalanan dari negara atau wilayah terjangkit.

Pemberlakuan aturan itu mendapat respon keras dari para aktivis hak-hak LGBT. Gunn Wibisono, seperti dilansir dari Tirto (26/07/2022), mewanti-wanti ilmuan dan penentu kebijakan untuk berlaku adil dan mencegah stigma.

Paramitha, salah satu petugas kesehatan dan dokter di Polklinik Asy-Syifaa UIN Alauddin Makassar juga punya komentar serupa. Ia ingin mengingatkan pemerintah dan tenaga kesehatan, bahwa penyakit cacar monyet bukan penyakit seksual. Sehingga penularannya tidak terbatas pada orientasi seksual ataupun ekspresi gender tertentu.

“Sebenarnya tidak bisa dibatasi pada itu saja (orientasi seksual) karena banyak kriteria yang bisa menyebarkan, misal yang sering bepergian atau yang melakukan kontak dengan pasien,” kata Paramitha.

Laporan WHO per tanggal 5 Oktober 2022 menyebutkan, dari 68.900 konfirmasi kasus cacar monyet di seluruh dunia, terdapat 25 korban yang meninggal dunia dengan tingkat kematian 0,04 persen, jauh dibanding COVID-19 dengan 14 juta kematian. Laporan tersebut juga menunjukkan menurunnya kasus infeksi sebesar 16,8 persen dibanding pekan sebelumnya.

Cacar monyet sendiri adalah endemi puluhan tahun di Afrika. Semua kalangan masyarakat dapat tertular virus tersebut, bukan cuma kalangan tertentu.

Stigma Ganda pada Kelompok Transpuan, Sekretaris Inti Muda Sulawesi Selatan, Ibel Shalu (32) juga mengingatkan tentang stigma ganda yang harus dihadapi kelompok transpuan. Sebagai kelompok rentan, transpuan sering kali dibatas hak-hak dasarnya seperti hak mendapat pendidikan, mendapat pekerjaan, dan mendapat layanan akses kesehatan layak.

“Transpuan selalu menjadi target ‘bulan-bulanan’ diskriminasi di masa pandemi,” kata Ibel, yang pada 2016 lalu pernah menulis Eksistensi Waria di Tengah Wabah dan dibacakan pada kegiatan Inti muda Nasional.

Ia menambahkan kebijakan pengawas terhadap kelompok gay dan transpuan bukan cuma merugikan mereka secara ekonomi, tapi juga berdampak pada mental dan psikis—sesuatu yang sering tidak dihitung. Terutama buat kelompok transgender yang umumnya bekerja di sektor informal.

Sebagai penata rias, Chaca mengalami banyak sekali diskriminasi itu. Seringkali stigma-stigma seperti penyebar virus atau bahkan akad pengantin wanita dianggap batal karena disentuh oleh penata rias transpuan diembuskan oleh sesama penata rias demi persaingan merebut pelanggan di masa pandemi, masa ketika hajatan dan pesta sangat dibatasi. Tak jarang, Chaca harus kehilangan pekerjaan.

Ibel Shalu mengingatkan, bahwa kita tak cuma perlu mencegah penyebaran wabah seperti COVID-19, tapi juga mencegah stigma dan diskriminasi terhadap transpuan. “Stigma juga serupa wabah, bisa menyebar dengan cepat,” kata Ibel Shalu.

“Belajarlah untuk memanusiakan manusia karena besok-besok tidak ada yang tahu siapa yang akan menolong kalau sedang kesulitan di jalan, bisa saja kami para transpuan yang bantu,” pungkasnya.

Penulis: Muh Wahyu
Editor: Nur Afni Aripin

**
Produksi ini menjadi bagian dari program Workshop dan Story Grant Pers Mahasiswa yang digelar oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Dummy Edisi 6 Maret

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami