Mahasiswa Desak Rektor Keluarkan SK Penerima Peninjauan Ulang dan Keringanan UKT

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi: LPM Psikogenesis

Washilah – Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa UIN Alauddin akan ditutup pada tanggal 21 Februari 2022. Sementara daftar nama-nama penerima peninjauan ulang maupun keringanan UKT belum keluar.

Ketua Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U), Zulkarnaen mendesak pimpinan untuk segera mengeluarkan SK Rektor penerima peninjauan ulang dan keringanan UKT.

“Terhitung tinggal berapa hari lagi penutupan pembayaran UKT tetapi SK masih saja belum keluar,” tuturnya saat diwawancarai, Kamis (17/02/2022)

Ia juga berharap adanya perpanjangan pembayaran UKT yang dikeluarkan oleh pimpinan.

Salah satu mahasiswa Ilmu Ekonomi, Jumardi, membenarkan keharusan adanya perpanjangan pembayaran UKT.

“Dengan pertimbangan pembayaran hanya sampai tanggal 21, berarti pembayaran hanya terhitung tiga hari lagi jam kantor yakni tanggal 17, 18 dan 21, belum lagi kalau SK keluar tidak langsung sinkron dengan bank,” jelasnya.

lebih lanjut, dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Rektor nomor 387 pada poin empat juga menjelaskan bahwa pengiriman nama-nama data mahasiswa yang telah diverifikasi pada akademik paling lambat tanggal 14 Februari 2022.

Penulis: Harianti Lukmana (Magang)

Editor: Nur Afni Aripin

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami