Washilah – Selasa malam (09/02/22), penemuan tumbuhan yang diduga ganja oleh warga di daerah Samata, Jl. H M Yasin Limpo, Romang Polong, Kabupaten Gowa sontak menarik perhatian. Tumbuhan tersebut ditemukan oleh Irma, salah satu warga di semak-semak belukar sekitaran rumahnya.
Awalnya, Irma bersama keponakannya pergi mencari jambu di sekitar rumahnya. Ia kaget menemukan tanaman mirip ganja yang ia tonton di televisi. Irma langsung menghubungi pihak keluarga yang merupakan anggota TNI dan menjelaskan temuannya melalui telepon seluler.
Anggota TNI tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kepala Divisi (Kasi) Intel Kodim tentang penemuan tanaman yang diduga ganja itu. Tanaman tersebut lantas diamankan ke Kodim kemudian pihak kepolisian membawa barang buktinya ke Polres Gowa.
Hingga Jumat (11/02/2022), tanaman tersebut telah dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk diperiksa apakah tanaman tersebut Ganja atau bukan. “Kita tunggu hasilnya dulu, setelah itu Polisi akan melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat ditemui di Polres Gowa.
Secara legalitas, ganja di Indonesia dikategorikan sebagai Narkotika golongan pertama dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Subtansi ganja pun, jika dirujuk pada aturan tersebut itu tidak dilegalkan dalam bidang apapun.
Washilah mewawancarai Kepala Poliklinik UIN Alauddin dan Dosen Hukum Pidana untuk mengetahui bagaimana sebenarnya ganja dalam perspektif hukum dan medis.
Kepala Poliklinik UIN Alauddin, dr Hamida menjelaskan narkotika yang dikategorikan dalam golongan tertentu dapat dipakai untuk pengobatan medis.
“Orang butuh itu, kan kalau orang mau operasi kalau dia tidak dipakaikan golongan tertentu dalam narkotika itu, dia akan kesakitan, kesakitan bisa membuat ia tidak tahan makanya itu digunakan,” jelasnya.
Zat-zat yang digunakan dalam obat itu bukan dalam bentuk ganja, tapi turunannya yang telah diolah dan telah berbentuk obat serta digunakan oleh dokter ahli saraf dan ahli jantung.
Menurut dr Hamida, obat-obatan yang memiliki kandungan narkotika itu tidak dapat diakses secara bebas karena aturannya sangat ketat dan laporannya sangat detail.
“Saya saja sebagai dokter umum ndak bisa mengeluarkan itu toh. Kalaupun bisa, itu aturannya ketat sekali, yang berhak itu biasanya dokter ahli jiwa toh, karena itu untuk pengobatan,” tuturnya.
Terkait legalitas ganja di Indonesia, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, Barik Ramdhani menegaskan, apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan, ganja jelas dilarang. Baik itu untuk dikonsumsi maupun dijadikan sarana pengobatan.
Dosen Hukum Pidana itu menjelaskan, jika kata kriminalitas terhadap ganja di lingkup mahasiswa konteksnya harus diketahui dulu seperti apa. “Apabila ada mahasiswa yang menanam, menggunakan, atau menyebarluaskan patut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Barik mengatakan legalisasi ganja untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun medis, harus melalui mekanisme tertentu.
“Tentu dengan mekanisme melalui mengajukan permohonan uji materil pada Mahkamah Konstitusi dan sampai hari ini uji materil masih berlangsung tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis,” tuturnya.
Penulis: A. Muh. Rifky Nugraha (Magang)
Editor: Jushuatul Amriadi











