Oleh : A Muh Rifky Nugraha
Pasca reformasi, demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Indikator penting dalam demokrasi adalah suksesnya pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif melalui penyelenggaraan Pemilu yang menganut dua asas utama yaitu bebas dan jujur. Dalam konteksnya, Demokrasi dinilai sebagai suatu sistem terbaik di antara semua sistem pemerintahan yang ada. Namun, dalam penerapannya demokrasi tidak serta merta membawa perubahan bagi kesejahteraan rakyat.
Poin yang menjadi keunggulan sistem demokrasi adalah kebebasan masyarakat yang ada dalam suatu negara untuk mengekspresikan pendapat dan hak politiknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, hal inilah menjadikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dianggap baik karena dalam praktiknya, memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemerintahan melalui pemilu secara periodik atau secara berkala.
Sebelum tahun 2005, pemilihan kepala daerah dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tetapi setelah diberlakukannya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, saat itu pula pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pilkada ini diselenggarakan setelah berlakuknya undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum. Kemudian konteks Pilkada ini dikategorikan dalam pemilihan umum, sehingga disebut dengan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Pada tahun 2011, terbit undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, di dalam undang-undang itu nomenklatur kata yang dimasukkan telah dimuat tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Dalam undang-undang tersebut telah diatur segala teknis dan ketentuan pencalonan kepala daerah.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah sebuah kontestasi atau persaingan bagi setiap individu yang akan memajukan diri sebagai pemimpin di daerah. Dalam ketentuan pemilihan kepala daerah, calon kepala daerah ini adalah mereka yang diusung oleh partai politik maupun perseorangan (independen) baik itu daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Selanjutnya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Kontestasi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terjadi di masa sekarang tentu mengalami persaingan yang sangat ketat. Mereka yang akan diangkat sebagai calon kepala daerah harus memiliki kapasitas dan kualitas yang baik. Baik itu kecerdasan intelektual, integritas, materi dan sokongan dari golongan atau kelomponya. Beberapa elemen tersebut dijadikan sebagai senjata bagi para calon kepala daerah untuk memikat atau menarik hati nurani rakyat agar agar rakyat dapat memihak kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sendiri. Oleh sebab itu, untuk meramaikan dan memperkuat persaingan pemilihan kepala daerah dan wakilnya, upaya apapun akan dilakukan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.
Menjadi seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah hak setiap individu. Namun, untuk memperoleh dukungan atau menggaet suara masyarakat tentu masing-masing individu yang mencalonkan tentu harus mempunyai sokongan beberapa kelompok masyarakat. Hal ini tentu tidak terlepas dari kehadiran orang kuat lokal yang memiliki pengaruh penting dalam Pilkada. Orang kuat lokal atau Local Strongman secara konsep didefinisikan sebagai kekuatan informal, baik yang berupa tuan tanah, tengkulak, pengusaha atau bos, kepala suku, petani kaya, pemimpin klan atau tokoh agama dan sebagainya yang berusaha memonopoli kontrol atas masyarakat dalam cakupan wilayah tertentu lewat kerjasama jejaring yang mereka bangun (Hutabarat, 2012).
Peranan orang kuat lokal biasanya terlihat ketika menjelang proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka biasanya memanfaatkan situasi tersebut untuk memantapkan diri maju sebagai calon kepala daerah. Berbagai cara atau pola yang ia lakukan untuk membranding diri di kalangan masyarakat. Proses sosialisasi menjadi teknik ampuh untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Sikap rela berkorban dan patriotisme diterapkan untuk menolong masyarakat yang membutuhkan. Hal seperti itu dilakukan untuk membangun hubungan emosional kepada masyarakat.
Tipe orang kuat lokal yang melakukan hal seperti di atas, biasanya dilakukan oleh tokoh keturunan bangsawan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pada konteks Pilkada, orang kuat lokal yang mencalonkan sebagai kepala daerah tentu memiliki rasa percaya diri yang baik. Sokongan jumlah massa dan kepemilikan finansial yang tinggi jadi modal yang meyakinkan. Terlebih lagi, jika ditunjang dengan pendidikan berkualitas dan kemampuan intelektual yang kritis, tentu menjadi poin istimewa di mata masyarakat.
Sebenarnya jika dipikir secara cermat, calon kepala daerah yang backgroundnya sebagai orang kuat lokal sangatlah tepat untuk menjadi kepala daerah di daerahnya sendiri. Karena individu itu telah mengetahui apa saja yang menjadi kekurangan di sekitar tempat tinggalnya. Baik itu dari segi sumber daya manusianya, sumber daya alamnya, kehidupan sosial budaya masyarakatnya, pembangunannya, kondisi ekonomi dan pendidikan yang ada di sana.
Oleh sebab itulah, untuk menopang kedudukan sebagai orang kuat lokal, haruslah diimbangi dengan pendidikan yang bermutu dan sikap integritas yang tinggi. Karena secara esensi, orang kuat lokal tentulah memiliki massa atau jaringan yang luas. Sehingga untuk menentukan strategi politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, orang kuat lokal harus memiliki pioner-pioner yang cerdas dan cerdik mengolah skema atau taktik politiknya.
Gelaran pemilihan kepala daerah, pastinya menjadi persaingan bagi para figur-figur yang ada di daerah. Entah itu mereka yang menetap di daerah maupun mereka yang posisinya sebagai perantau dengan dalih maju sebagai calon kepala daerah untuk membangun kampung halaman. Menariknya, yang biasa terjadi dalam pemilihan kepala daerah terkadang putra daerah yang pulang kampung untuk mencalonkan sebagai kepala daerah, justru itulah yang memenangkan kontestasi Pilkada. Fakta ini terjadi di Kabupaten Bulukumba Sulawesi selatan, pada Pilkada tahun 2010, saat itu calon kepala daerah yang backgroundnya sebagai orang kuat lokal di kalahkan oleh putra daerah yang notabenenya sebagai perantau dan cukup asing di mata dan telinga masyarakat
Hal itu menunjukkan bahwa masih ada kekurangan atau hal yang perlu dibenahi oleh orang kuat lokal pada saat maju mencalonkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sesuatu yang perlu dibenahi di sini adalah bagaimana strategi politik dan jejaring yang dibangun oleh orang kuat lokal harus diperkuat dan lebih digencarkan lagi. Seperti menggencarkan kunjungan ke rumah warga yang ada di desa-desa setiap kecamatan, mengadakan program-program sosial sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, ikut serta dalam kegiatan-kegiatan sosial yang diadakan masyarakat, misalnya bakti sosial, gotong royong, kegiatan keagamaan dan kegiatan kebudayaan.
Dengan demikian, untuk memajukan suatu daerah administratif, maka urgensinya diperlukan orang kuat lokal untuk maju sebagai calon kepala daerah, karena dari segi pengetahuan dan pengalaman soal kekurangan daerah tentu telah diketahui oleh orang lokal tersebut. Poin yang perlu dikembangkan hanya pemerataan dan optimalisasi reses dan survei seluruh kekurangan yang ada di daerah kecamatan dan pedesaan. Sehingga rumus yang perlu diterapkan untuk meyakinkan masyarakat adalah dengan menggagas program pembangunan yang merata dan sejahtera dari segala aspek.
Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik Semseter IIIÂ











