Perangkap Dinasti Politik dalam jangkauan demokrasi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Sumber Ilustrasi : LANSCAP Indonesia

Oleh : Muhammad Alfian Nur Agus

Dinasti politik adalah sistem reproduksi kekuasaan yang primitif karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya beberapa orang. Dinasti politik dalam dunia politik modern merupakan elit politik yang berbasiskan pertalian darah atau perwakilan, Dalam konteks Indonesia, dinasti politik dipengaruhi oleh adanya kekuatan dominan yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi proses pembuatan keputusan politik.

Sehingga mereka relatif mudah menjangkau kekuasaan atau bertarung memperebutkan kekuasaan. Menguatnya jaringan politik yang dibangun oleh dinasti politik berdasarkan kedekatan politik keluarga menyebabkan tertutupnya rekrutmen politik bagi orang-orang di luar dinasti.

Dinasti politik di dalam konteks Indonesia tersebut memiliki kecenderungan menggunakan sumber daya kekuasaan baik formal maupun informal. Dan tidak jarang permainan kotor dipraktikkan dengan cara menekan aparatus yang bekerja dalam institusi partai politik atau institusi pemerintahan, namun pola tersebut terbukti ampuh didalam mencapai dan mempertahankan kekuasaan ,terkhusus didalam pemerintahan daerah, yang notabenenya pola perilaku masyarakat didalammya, mempunyai kesamaan dan identitas yang tidak jauh berbeda.

Namun jika ditinjau dari sistem demokrasi atau dengan pemilihan umum yang terbuka, dinasti politik tidaklah menjadi sesuatu yang buruk, karena seperti yang kita ketahui dengan pemilihan umum yang terbuka setiap orang memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk memperoleh kemenangan. dan biasa di tentukan oleh elektabilitas dan pengaruh dari orang yang bertarung dalam kontestasi pemilihan tersebut didalam masyarakat, dengan kata lain jika orang yang bertarung itu memiliki ikatan keluarga atau keturunan, itu merupakan modal yang dimiliki oleh calon tersebut, selain itu didalam peraturan perundang–undangan pun tidak terdapat sebuah aturan yangmelarang terjadinya dinasti politik, baik dalam pemilihan tingkat nasional maupun tingkat lokal,sehingga dapat dikatakan dinastipolitik merupakan hal yang sah – sah saja untuk dilakukan.

Sebagai dampak dari tumbuhnya “politik baru” pasca otonomi daerah dan perubahan lanskap politik di level lokal, maka menghasilkan elit-elit informal yang menjamur menjadi elit formal politik. dan pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada) atau pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) adalah sebagai arena munculnya para elit lokal tersebut. Para elit informal tersebut berebut untuk menjadi elit politik formal karena memiliki posisi istimewa untuk terus dapat menguasai sumber-sumber kekuasaan politik dengan menggunakan dukungan-dukungan dari klien,kroni, maupun relasi-relasi bisnis mereka. Efeknya sangat nyata dari hasil dinasti politik tersebut.

Dua Perubahan sistem pemerintahan dan pertumbuhan daerah kemudian meningkat pesat, dengan pengelolaan sumber daya dan menentukan arah pertumbuhannya. Setelah itu dengan berlakunya undang undang otonomi daerah dan dengan pertimbangan pasal 18 undang undang 1945 yang mengatakan bahwa esensi dari pasal tersebut mencerminkan pengakuan negara terhadap apa yang disebut “otonomi daerah” Lebih dari itu, dengan menganggap daerah sebagai “susunan asli yang memiliki hak asal-usul”, maka menurut UUD 1945 hanya daerah yang dipastikan memiliki otonomi.

Daerah dalam realitasnya adalah pemilik otonomi asli, yang telah berabad-abad menjadi unsur dinamis masyarakat di Indonesia. Dengan otonomi yang dimilikinya, maka daerah di Indonesia memiliki begitu banyak keragaman, yang sadar atau tidak telah menjadi sumber kekayaan kultural bagi Indonesia. Hal inilah yang kemudian menjadi faktor penyebab pemerintah membuat undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang otonomi daerah, Terbentuknya undang-undang otonomi daerah ini, kemudian membuat daerah mampu menentukan pemerintahannya sendiri dan memilih kepala daerah nya sendiri secara demokratis.

Fenomena dinasti politik dalam ranah lokal khususnya di ranah pemilihan kepala daerah, masih ada dan mengakar seiring dengan diberlakukannya pemilukada langsung pertama kali di Indonesia pada tahun 2005 maupun implementasi otonomi daerah tahun 2001. Seiring dengan berjalannya kedua proses tersebut, sebagai wujud demokratisasi ditingkat lokal, berbagai elit bermunculan didaerah untuk mengkooptasi kedua proses tersebut. Kemunculan para elit lokal tersebut lazim dikenal dalam istilah reorganisasi kekuasaan. Reorganisasi ini diartikan sebagai kembalinya pengaruh kekuasaan poltik era demokrasi.

Berlakunya sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi daerah, menghasilkan elit – elit lokal yang berkuasa dengan cara menggunakan simbol-simbol kekuasaannya untuk memobilisasi dukungan rakyat , guna menguasai seluruh aspek kehidupan baik dari sisi ekonomi, sosial, dan politik. Kemampuan elit lokal tersebut di dukung oleh kekayaan dan kemampuan politiknya untuk memperoleh suara, memanipulasi, melakukan tawaran dan memobilisasi masyarakat berdasarkan asal asul keturunan dan hukum adat yang dipercayai oleh masyarakat setempat.

Setelah berlangsung empat kali pemilu dalam masa reformasi, ada fenomena yang menarik kalau di dalam teori politik kontemporer elit biasanya berdasar golongan, misalnya militer, partai, birokrasi dan sebagainya. Maka belakangan muncul varian lain dari elit politik, dimana elit politik ini berbasis kekeluargaan. Kenyataan tersebut cenderung akan memupuk munculnya dinasti-dinasti politik di tingkat pusat atau lokal. Oleh karenanya, kedekatan politik keluarga inilah yang kemudian menguatkan jaringan politik.

Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik Semester III

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami