Konferensi Pers YLBHI, Bahas Permendikbudristek 30 PPKS

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pamflet konferensi pers yang diadakan oleh YLBHI tentang dukungan Permendikbud-ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Washilah – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan konferensi pers membahas Peraturan Menteri Pendidika Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud-ristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Konferensi kali ini menghadirkan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disetiap kota, diantaranya yakni LBH Jakarta diwakili Aprilia, LBH Makassar diwakili Melisa, LBH Yogyakarta diwakili Risma, LBH Pekanbaru diwakili Resika dan LBH Palangkaraya diwakili Sandi. Melalui aplikasi zoom, Selasa (16/11/2021)

Melisa yang merupakan perwakilan dari LBH Makassar mengungkapkan, mereka telah melakukan testimoni dan bekerja sama dengan sepuluh perguruan tinggi di Makassar untuk mendapatkan data pelecehan seksual.

“Dari data yang kami dapatkan, rata-rata pelakunya adalah alumni, dosen, dan mahasiswa, bahkan ada juga orang yang tidak dikenal,” ungkapnya .

Lebih lanjut perempuan berambut sebahu itu bercerita, dari 48 responden yang didapatkan, hanya sembilan orang yang berani melapor ke otoritas kampus. Kemudian sangat disayangkan, sembilan orang yang mengalami pelecehan seksual tersebut, hanya memasukkan laporan atas bentuk penganiayan. Hal tersebut mereka lakukan karena takut terhadap ancaman yang diberikan oleh pihak kampus.

“Selain takut dengan ancaman, korban juga sering berpikir ketika melapor ke LBH maka akan berhubungan dengan polisi, ternyata tidak. LBH selalu mengembalikan kepada korban karena korban berhak untuk memutuskan,” lanjutnya.

Sementara itu, Perwakilan LBH Jakarta, Aprilia memaparkan data kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2020 meningkat, sekitar 12,17 persen di perguruan tinggi termasuk SD, SMP, SMA, bahkan universitas.

“Kasus selalu meningkat, makadari itu selain berpatokan pada Permendikbud-ristek, poster terkait stop kekerasan seksual di kampus harus diterapkan serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kekerasan Seksual harus cepat disahkan,” tegasnya.

Lanjut Aprilia berharap Permendikbud bisa mengubah lingkungan kampus menjadi lebih aman.

“Perguruan tinggi yang bagus adalah perguruan tinggi yang bisa memberikan rasa aman untuk orang didalamnya,” tutupnya.

Penulis : Astiti Nuryanti (Magang) 

Editor : Agil Asrifalgi

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami