Keluhan Mahasiswa Terkait Pembebasan UKT Terdampak Bencana Sulbar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Surat Keputusan (SK) Nomor 84 Tahun 2021 Ditetapkan di Gowa Pada Tanggal 19 Januari 2021.

Washilah – Mahasiswa mengeluh soal informasi tentang siapa saja yang menerima pembebasan UKT terdampak bencana Sulawesi Barat (Sulbar) dan pomotongan UKT di masa pandemi.

Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 527 Tentang Kalender Tahun Akademik 2020-2021 yang ditanda tangani langsung oleh Prof Hamdan Juhannis tanggal 24 juli 2020, dijelaskan pada lampiran nomor 33 tentang pembayaran SPP Semester genap tahun 2020-2021 untuk Diploma III, Sarjana, Provesi, dan Pascasarjana. Dimulai pada tanggal 1 Februari sampai 19 Februari 2021.

Melihat hal itu, Mahasiswa yang telah mengirim berkas melalui email ke bagian akademik sampai saat ini belum mendapat respon dari Birokrasi.

Korban bencana alam Sulbar Taufik Arif mengatakan dirinya telah mengirim berkas sejak tanggal 28 Januari 2021.

“Belum ada info sampai sekarang, takutnya terlambat keluar informasi dan tidak lulus jaki juga, otomatis haruski membayar dan kalau begitumi dimana maki mau ambil uang SPP,” ucapnya.

Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Alwan Subhan membenarkan hal itu.

“Mahasiswa diharap menunggu hasil verifikasi dari akademik kemudian dibuatkan SK penetapan bagi Mahasiswa yang menerima dan selanjutnya diberikan ke bagian keuangan, PUSTIPAD, dan BNI,” bebernya.

Penulis : A. Resky Satrio (Magang)

Editor : Rahma Indah

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami