Praktik Money Politik Pilkada 2020 di Tengah Pandemi

Facebook
Twitter
WhatsApp

Oleh: Moch. Zulhilmi Islamy Z

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan di lakukan secara serentak pada tanggal 9 desember 2020. Sangat di sayangkan karena pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini tidak dapat berjalan dengan baik seperti tahun tahun sebelumnya dikarenakan pandemi COVID-19 yang merupakan suatu ancaman bagi sebuah daerah. Isu isu yang beredar saat ini mengenai pandemic tersebut sangatlah ganas dikarenakan dapat merenggut nyawa seseorang.

Sebelum itu money politik (politik uang) merupakan sesuatu tindakan menyuap kepada seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya dengan baik atau dengan menggunakan hak suaranya kepada paslon tertentu dengan jaminan uang. Money politik juga tidak selalu tertuju kepada rakyat yang berkontribusi terhadap pilkada. Pihak-pihak pelasana pilkada pun bisa mendapatkan money politik tersebut yang di dasari oleh kepentingan paslon serta imbalan yang besar kepada pihak-pihak tertentu.

Di saat duka yang menimpah bangsa ini sangat disayangkan apabila Pilkada tahun ini harus di nodai dengan money politik yang dimana sangat memiliki potensi terjadinya hal tersebut dikarenakan pilkada tersebut dilakukan ditengah pandemic. Apalagi persaingan ketat para paslon serta ambisi agar terpilih sebagai kepala daerah. Hal tersebutlah yang merupakan salah satu sebab terjadinya praktik money politik dengan berbagai modus bisa berupa pembagian uang dan pembagian sembako.

Bahkan disaat pandemic seperti saat ini para paslon dapat memanfaatkan alat medis sebagai sebuah modus agar dapat memenangkan pilkada 2020 ini serta bantuan sosial yang biasa dimanfaatkan sebgai salah satu bentuk pendekatan kepada masyarakat. Sebenarnya bansos dapat dilakukan apabila tidak menampakkan identitas setiap paslon serta untuk tidak memberikan suatu paksaan ke masyarakat untuk memilih pihak tertentu.

Telah banyak hukum yang mendasari hal tersebut seperti Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, khususnya pasal 187A. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Banyak faktor yg melatar belakangi praktik money politik, pertama faktor politik itu sendiri para calon memiliki ambisi yg besar dalam memenangkan pilkada atas dasar suatu kepentingan tertentu, kedua faktor hukum yang dimana dapat kita ketahui bahwa lemahnya hukum di Indonesia yg dimana dapat menjadi lahan money politik agar tidak terjerat oleh hukum, ketiga faktor budaya yang dimana praktik money poltik ini telah terjadi secara turun menurun sehingga dapat dikatakan sebuah budaya politik di indonesia.

Praktik money politik ini sudah tidak asing di Negara Indonesia ini bahkan sudah seperti suatu kebudayaan yang turun menurun yang dilakukan setiap paslon pada setiap pilkada. Bahkan money politik juga dapat berdampak atau terciptanya suatu perpecahan yang dapat menimbulkan hal-hal negatif.

Sudah saatnya memang kita harus meninggalkan kebiasaan buruk tersebut agar terciptanya suatu pilkada yang sehat dan memenuhi syarat dari Demokrasi itu sendiri. Sebagai generasi pelanjut mulai dari sekarang kita harus menanamkan sifat-sifat positif untuk kedepannya agar terciptanya suatu pesta demokrasi yang sehat dan sah.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP), Semester III.

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami