Oleh: Pelita Nur
Negara sebagai institusi sosial yang menaungi kehidupan setiap manusia harus pula merupakan sebuah sistem yang baik. Pada hakikatnya setiap individu bersepakat pada otoritas (pemerintah) sebagai kelompok minoritas yang akan mengontrol setiap yang ada di dalam negara. Maka pemberian kepercayaan oleh rakyat kepada otoritas haruslah amanat dan pemerintah memiliki tugas mewakili kepentingan setiap individu yang ada, termasuk para buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan sebagainya.
Dalam negara, perlu adanya hukum sebagai alat menertibkan, alat pengikat, alat pengingat dan alat untuk memberikan kepastian, mendistribusikan kemanfaatan serta menegakkan keadilan. Dalam posisi ketatanegaraannya, posisi dasar lembaga di Indonesai terbagi menjadi tiga antaranya Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Trias Politika atau pembagian kekuasaan yang memiliki fungsi saling mengontrol satu sama lain adalah sistem politik kenegaraan yang mendasar di Indonesia. Eksekutif sebagai pelaksana, legislatif sebagai pengontrol serta fungsi liegislasi dan yudikatif sebagai penegak hukum.
Berdasarkan fungsi itulah menjadikan Presiden selaku lembaga eksekutif merencanakan suatu UU satu pintu yang kelak disebut Omnibus Law (Sepaket UU) lalu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dibahas dalam persidangannya hingga melahirkan ketukan palu yang menuai pro kontra. UU ini menemui banyak persoalan yang harusnya tidak terjadi, sebab dari proses pembuatan UU tersebut menjadikan rakyat mempertanyakan posisi negara sebagai intitusi sosial yang harusnya mengakomodir kepentingan setiap individu di dalamnya.
Posisi pembahasan omnibus law yang dilakukan oleh para wakil rakyat menemui banyak penolakan dari rakyat sebagai pelaku hukum yang nantinya akan menemui hukum secara langsung. Pertanyaan-pertanyaan kecil kemudian muncul siapakah yang berkepentingan di balik UU ini. Tapi berdasarkan pertanyaan sebelumnya sudah pertanyaan yang sering terdengar. Lalu lahirlah pertanyaan baru bagaimana posisi negara dalam pembuatan UU omnibus law yang disahkan pada September 2020 silam.
UU Cipta Kerja yang dibahas secara sepaket dengan banyak kontra dari masyarakat sebagai pemegang utuh demokrasi itu sendiri. Kemudian posisinya dalam ketatanegaraan cukup sulit untuk mengakomodir kepentingan yang ada.
Buktinya dalam omnibus law banyak pasal prokontra yang mengusahakan akan adanya pelemahan posisi rakyat sebagai tujuan utama hukum itu sendiri.
Dalam omnibus Law Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang menjadi bahasannya antaranya Penyederhanaan perizinan,
Persyaratan investasi, Kemudahan,pemberdayaan, dan perlindungan UMKM,
Dukungan riset dan inovasi, Ketenagakerjaan, Pengenaan sanksi Kawasan ekonomi, Kemudahan berusaha
Pengadaan lahan, Investasi dan proyek pemerintah, Administrasi Pemerintahan.
Hal di atas adalah gambaran umum atau sub tema bahasan dalam uu cipta kerja itu sendiri. Dalam hal di atas banyak yang menjadi persoalan kemudian melahirkan gerakan protes yang massif dari rakyat karena proses penyusunan yang tidak aspiratif dan tidak mengakomodir kepentingan rakyat serta syarat akan kepentingan segelintir elit yang condong pada eksploitasi Alam dan Manusia. Dalam proses tersebut telah diperlihatkan posisi pemerintah dalam masyarakat hal ini terjadi pemisahan yang secara terang-terang digaungkan.
Melebihi bahasan omnibus law realitas politik telah kita saksikan. Bagaimana kemudian terbangunnya nalas kritis rakyat untuk menginterupsi kekuasaan yang tidak representatif lagi. Lahirlah satu pernyataan dalam judul tulisan di atas, bahwa sedang terjadi “Perang rakyat melawan Negara”.
Perang tersebut adalah satu gambaran bahwa posisi otoritas sulit untuk meluruskan dirinya. Artinya pemerintah sudah menekankan bahwa mereka adalah pemerintah yang seolah-olah telah mempunyai hak penuh atas kehidupan rakyat padahal mereka hanya minoritas yang harusnya mengakomodir kepentingan dan amanat rakyat. Posisi pemerintah bagi saya haruslah tidak terpisahkan dari rakyat itu sendiri sebab jika terjadi pemisahan diri maka jalan pemerintah bukan lagi jalan terbaik untuk mengakomodir kepentingan bersama, sebab hanya akan melahirkan ketertindasan rakyat.
Hari ini dari permasalahan omnibus law sendiri telah digambarkan posisi perang antara rakyat dan pemerintah. Gambaran ini adalah segelintir keresahan penulis yang berangkat dari kekecewaan yang nyata pada negara. Penulis tidak menggambarkan bagaimana tekstual dari omnibus law tetapi penulis menekankan posisi pemerintah dan rakyat dalam mencapai tujuan bersama salah satunya melalui produk hukum.
Tujuan dari adanya hukum, pemerintah dan perpanjangan tangannya adalah untuk menuju masyarakat adil makmur. Bukanlah untuk kepentingan individu atau kepentingan kelompok sekitar kekuasaan melainkan hukum adalah alat yang punya posisi paling tinggi dalam negara demokrasi. Maka produk hukum, lembaga pembuatnya, lembaga penegaknya dan haruslah dilandasi pada tujuan bersama bukanlah untuk kepentingan oligarki dan kekuasaan saja.
Semoga perang ini bisa kita menangkan kawan.
*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dalwah dan Komunikasi (FDK), semester V.











