Asing di Tanah Air, Asing di Tanah Leluhur

Facebook
Twitter
WhatsApp

Oleh: Muhammad Junaedi

Ketika Indonesia merdeka, masyarakat Haokiao mendapat masalah tentang pemilihan kewarganegaraan mereka. Mereka harus memilih satu kewarganegaraan antara Indonesia atau RRC. Akan tetapi, diluar permasalahan kewarganegaraan itu, mereka masih diberi kebebasan untuk mengekspresikan adat istiadat, budaya, pendidikan serta agama sesuai kepercayaan mereka. Tiga pilar kebudayaan Tionghoa (Media berbahasa Asing di tanah air, Asing di tanah leluhur).

Ketika Indonesia merdeka, masyarakat Haokiao mendapat masalah tentang pemilihan kewarganegaraan mereka. Mereka harus memilih satu kewarganegaraan antara Indonesia atau RRC. Akan tetapi, diluar permasalahan kewarganegaraan itu, mereka masih diberi kebebasan untuk mengekspresikan adat istiadat, budaya, pendidikan serta agama sesuai kepercayaan mereka. Tiga pilar kebudayaan Tionghoa (media berbahasa Tiongkok, organisasi orang Tionghoa dan sekolah berbahasa Tionghoa) masih diberi kebebasan untuk beroprasi.

Saat itu ada dua aliran pemikiran di kalangan tokoh Hoakiao tentang posisi Hoakiao. Indonesia sudah jadi negara merdeka. Belanda sudah tak kuasa di Batavia lagi. Tiongkok adalah tanah leluhur tapi bukan tanah air mereka.

Aliran pertama, mempromosikan kebijakan “integrasi” dimana orang Hoakiao tetap bebas memiliki kebudayaan mereka. Nama Hoakiao macam Ong Tjie Liang bisa tetap dipakai. Agama Khong Hu Chu, sekolah bahasa Mandarin dan sebagainya sah dipertahankan. Aliran ini didukung oleh Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) dengan tokoh Siauw Giok Tjhan dan Yap Thiam Hien. Baperki gencar mengkritik berbagai kebijakan politik “asli” yang tumbuh subur di Pulau Jawa dan Sumatra sejak awal 1950an. Baperki berpendapat, dalam kebangsaan sejati, setiap warga punya hak dan kewajiban sama, tanpa pandang bulu etnik atau agamanya.

Aliran kedua bicara soal “asimilasi” atau “pembauran” dimana orang Hoakiau dianjurkan ganti nama. Mereka ingin kebudayaan Hoakiao membaur dengan apa yang disebut “penduduk asli.” Tujuannya, kaum minoritas Hoakiao kelak tak lagi akan menjadi suatu kelompok tersendiri. Organisasinya bernama Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB). Tokoh-tokohnya, K. Sindhunata, Junus Jahja, P.K. Ojong, Onghokham, Harry Tjan Silalahi dan Soe Hok Gie.

Debat ini lalu campur baur dengan politik. Baperki mendekat ke Presiden Soekarno dan Partai Komunis Indonesia. Yap Thiam Hien tak setuju dengan kebijakan ini. Dia keluar dari Baperki. LPKB mendekat ke golongan kanan dan militer. Ketika Soeharto menghancurkan golongan kiri dan Soekarnois, tak ayal lagi, Soeharto juga menumpas Siauw dan kawan-kawannya. Ratusan sekolah Hoakiao ditutup. Kebudayaan Hoakiao dilarang. Mereka disuruh untuk ganti nama. Bahasa Mandarin dilarang. Anak Hoakiao dibatasi untuk masuk ke birokrasi, militer dan universitas. Kelenteng-kelenteng Khong Hu Chu diganti jadi vihara Buddha. Soeharto juga minta semua orang Hoakiao memiliki surat kewarganegaraan Indonesia. Surat-surat ini, dari surat ganti nama hingga kewarganegaraan, kelak jadi ajang pemerasan.

Dengan alasan ini pula pemerintah mengeluarkan kebijakan asimilasi atau pembauran lengkap. Beberapa undang-undang kemudian dimunculkan untuk mendukung kebijakan tersebut, antara lain:

  1. Keputusan Presidium Kabinet No.127/U/Kep/12/1966 tentang penggantian nama warga Indonesia yang memakai nama Tionghoa. 
  2. Instruksi Presiden No.14 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina. Undang-undang ini juga secara tidak langsung menolak agama Khonghucu sebagai agama resmi di Indonesia. 
  3. Surat Edaran SE.02/SE Ditjen/PPG/K/1998. Surat edaran ini melarang penerbitan, percetakan serta iklan yang berbahasa mandarin di depan umum. 
  4. Peraturan Mentri Perumahan No.455.2-360/1988. Peraturan ini melarang penggunaan lahan untuk mendirikan, memperluas, atau memperbarui Klenteng Tionghoa.

Semua yang berbau Cina maupun Hoakiao dilarang. Ratusan ribu aktivis kiri diasingkan di Pulau Buru. Amerika Serikat dan Inggris diam saja melihat pelanggaran demi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Mereka menganggap Soeharto sekutu penting mereka dalam menghadapi komunisme. Soeharto membuka pasar Indonesia terhadap modal Barat. Freeport McMoran membuka tambang raksasa di Papua. Ekonomi tumbuh. Geliat ekonomi ini juga membuat perkebunan-perkebunan Jember bergerak lagi. Lelang tembakau pindah dari Amsterdam ke Bremen, Jerman. 

Soeharto memperkenalkan pendekatan baru terhadap apa yang disebutnya “masalah Cina.” Dia hendak menciptakan berbagai macam aturan. Intinya, tiga buah pilar kebudayaan Hoakiao akan dipangkas: media berbahasa Mandarin, sekolah-sekolah Hoakiao serta organisasi sosial dan politik kaum Hoakaio.

Namun Soeharto menekankan kebijakannya pada pembangunan ekonomi. Selama Soeharto berkuasa, muncul beberapa ratus konglomerat. Kebanyakan pengusaha Hoakiao. Kesannya, Hoakiao adalah sekutu Soeharto. Media membantu menciptakan kesan bahwa semua orang Hoakiao kaya dan segelintir konglomerat itu –termasuk Sudono Salim Prajogo Pangestu, Bob Hasan– adalah “wakil” masyarakat Hoakiao. Kebencian terhadap Hoakiao terkadang muncul dari pembantu-pembantu Soeharto lewat media dan militer. Ada menterinya bilang bahwa jumlah orang Hoakiao hanya tiga persen di Indonesia, namun menguasai 90 persen ekonomi Indonesia. Kemiskinan pun disalahkan pada golongan Hoakiao.

Debat “integrasi” versus “asimilasi” itu, tentu saja, tak melibatkan Hoakiao Jember. Kebanyakan Hoakiao Jember tak terlibat politik. Mereka super minoritas. Namun dampaknya terkena juga. Antara 1965 dan 1966, rezim Soeharto merampas sekolah-sekolah Mandarin di Jember. Toko-toko Hoakiao ada yang diambil. Ratusan Hoakiao mengganti nama mereka.

Orang-orang beragama Khonghucu terpaksa berbondong-bondong berpindah agama demi kelangsungan hidup dan demi mendapatkan hak sosial mereka. Sebagian besar dari mereka memilih untuk masuk agama Budha, karena sangat mungkin Budha di Indonesia dijalankan dengan sangat liberal sehingga mencakup penganut agama Khonghucu

1995,1996,1997,1998… Tahun-tahun berlalu dalam ketakutan. Betapa mudah kemarahan meledak, kerusuhan tersulut. Provokator, provokator, provokator, kambing hitam setan gundul selalu disebut-sebut. Seluruh negeri membara. Tak ada siapa pun yang bisa jamin besok kita masih menghirup udara. Di Rengasdengklok, rumah-rumah dan toko-toko milik Hoakiao dibumihanguskan, juga Vihara dan Gereja-gereja, hanya gara-gara seorang Haokiao marah-marah tidurnya terganggu panggilan sahur. Di pekalongan, toko-toko Haokiao habis dibakar, gara-gara seorang sakit jiwa merobek Al-Quran. Ujungpandang, Pamanukan, Lombok, Solo, Kraksaan, Medan, Belawan, losari, Sumbawa satu per satu kota Nusantara jadi lautan api, menambah daftar panjang lembaran hitam sejarah pembantaian Negeri kita di penghujung abad ke-20.

Agama berbeda, warna kulit berbeda, derajat berbeda, membuat minoritas bagaikan hewan yang menunggu hari penyembelihan. Toko-toko dijarah, kerja keras seumur hidup bisa lenyap hanya dalam hitungan menit. Masih untung kalau nyawa tidak sampai melayang. Dibayangi ketakutan orang hanya bertahan dengan segala cara. Pengungsian, perjalanan jauh ke luar Negeri, sesungguhnya hanyalah wujud ketidakberdayaan.

Pada tanggal 13-14 Mei 1998 adalah hari-hari yang penting bagi Hoakiao karena, selama dua hari itu , di Jakarta dan Solo terjadi kerusuhan anti Hoakiao secara besar-besaran. Tidak saja terjadi pembunuhan dan pembakaran, tetapi juga pemerkosaan terhadap perempuan Hoakiao yang dilakukan secara sistematis. Kaum minoritas ini tidak mendapat perlindungan sama sekali dan teriakan mereka tidak didengar oleh penguasa. Peristiwa itu telah mengejutkan masyarakat Hoakiao dan dunia internasional. Mereka yang mampu telah mengungsi keluar negeri, tetapi sebagian besar telah tetap berdiam di Indonesia. Masyarakat Hoakiao umumnya bingung, kalau bukan putus asa. Bahkan banyak yang bertanya- tanya apakah masih ada tempat bagi Hoakiao di Republik Indonesia ini.

Pada tahun 2000, setelah Reformasi muncul dan demokrasi serta kebebasan beragama ditegakkan kembali, presiden ke-4 Abdurrahman Wahid membatalkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang orang Hoakiao merayakan hari raya mereka di depan publik. Kemudian pada tahun 2000 pula, Mentri Agama menerbitkan sebuah instruksi (Nomor 477/805/Sj) yang membatalkan surat edaran tahun 1978 yang tidak mengakui agama Khonghucu sebagai agama resmi di Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga muncul dua undang-undang yang sangat mempengaruhi posisi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Undang-undang tersebut adalah UU No.12/2006 tentang kewarganegaraan Indonesia dan UU No.23/2006 tentang pendaftaran penduduk.

Ketika masyarakat Tionghoa (Umat Khonghucu) mendapatkan hak penuh sebagai warga negara Indonesia dan diakui sebagai agama resmi, umat Khonghucu di berbagai daerah mulai membangun kembali budaya dan ajarannya yang telah sekian tahun terpendam. Mereka mulai menunjukkan kembali identitas sebagai Hoakiao dan Khonghucu dengan mengaktifkan kembali organisasi keagamaannya, melakukan kebiasaan yang dilakukan oleh leluhur Hoakiao dan mulai menampilkan kebudayaannya di depan publik.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP).

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami