PMII Adakan Webinar, Waketum LPBH NU: Omnibus Law Tidak Cocok dengan Indonesia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar webinar tentang UU Cipta Kerja, Selasa (27/10/2020).

AWashilah – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Alauddin Cabang Makassar menggelar webinar Undang Undang Cipta Kerja melalui Zoom dengan tema “UU Cipta Kerja Untuk Indonesia, Solusi Atau Ilusi? (Perspektif Hukum Dan Makro-Mikro Ekonomi)”, Selasa (27/10/2020).

Kegiatan ini dilaksanakan kemarin (26/10) yang diikuti puluhan peserta. UU Cipta Kerja sendiri cukup kontroversial dikalangan buruh, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap tidak menguntungkan mereka dan hanya mementingkan investor.

“Kegiatan ini diadakan sebagai respon atas UU Cipta Kerja yang akhir-akhir ini paling banyak menjadi sorotan publik dan dinilai hanya mementingkan kepentingan investor belaka tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan kaum buruh,” ucap Fakhri selaku Pengurus Bidang Keilmuan & Penalaran PMII UIN Alauddin Cabang Makassar.

Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU) Makassar, Makkah Muharram, menuturkan bahwa omnibus law tidak cocok dengan Indonesia.

“Omnibus law jika dilihat dari perspektif hukum terdapat dua pelanggaran, pertama kita perlu tahu bahwa omnibus law lahir dan dipraktekkan di negara common law (anglo saxon) yang mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya, sedangkan Negara Indonesia menganut Civil Law (eropa kontinental). Artinya konsep omnibus law ini tidak cocok dengan negara kita,” ucapnya.

Ia menambahkan dari segi tujuan hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum tidak tercapai bagi kaum pekerja, namun hanya mengakomodir kepentingan pengusaha.

“Adapun untuk upaya hukum dalam menolak omnibus law bisa ditempuh masyarakat dengan cara mengajukan judicial review, eksekutif review dan legislatif review,” tambahnya.

Dilihat dari kacamata akademisi ekonomi, mantan presnas FOSSEI Nasional, Ainul Fatha Isman mengatakan UU Cipta Kerja tentu memiliki dampak positif dan negatif.

“Dalam perspektif ekonomi, UU ini tentu sangat mendorong pembukaan lapangan kerja yaitu melalui investasi dan UMKM. Melalui UU ini tentu sangat memberikan ruang bagi investor dan pengusaha dan ini merupakan hal yang positif karena ketika investasi meningkat maka jumlah lapangan kerja juga akan meningkat karena sektor swasta juga membutuhkan permodalan begitu juga dengan sektor UMKM diberikan kemudahan-kemudahan akses ke perbankan, perizinan, legalitas hukum yang semakin mempertegasnya,” ujar Ainul.

Citizen Report: Marwah Dwi Cahyani

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami