Washilah – UIN Alauddin Makassar menanggapi kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) dalam bentuk video call cabul dengan menggelar konferensi pers, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Rektorat UIN Alauddin, Selasa (29/09/2020).
Konferensi pers ini dihadiri oleh pimpinan kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor III (WR III) Bidang Kemahasiswaan Prof Darussalam, Biro Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan (AUPK) Drs Alwan Subhan, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja sama (AAKK) Dr Hj Yuspiani.
Dalam kesempatan ini, WR III Prof Darussalam menyampaikan bahwa saat ini kampus telah membentuk tim investigasi terkait kasus video call cabul yang menimpa 8 Mahasiswi UIN Alauddin.
“Saat ini kampus sudah membentuk tim investigasi, guna mengumpulkan fakta dan data terkait kasus tersebut. Tim ini diketuai langsung oleh Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi,” tuturnya.
WR III menambahkan jika kemudian hari, pelaku KGBO dalam bentuk video call tersebut bagian dari civitas akademika UIN Alauddin, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya.
“Jika terbukti pelakunya civitas akademika UIN maka akan ada dua sanksi yang diberikan, yang pertama sanksi dari pihak kampus, dan yang ke dua dipidanakan,” ungkapnya.
Kasubag Humas UIN Alauddin, Ismi Sabariah sebagai moderator dalam konferensi pers tersebut menyampaikan, Ketua Bidang Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Dr Rosmini Amin berhalangan untuk hadir.
“Ketua PSGA sebenarnya ingin hadir dalam kesempatan ini, namun tidak sempat karena sekarang membawa materi pada PBAK yang saat ini sedang berlangsung. Namun kata beliau, jika rekan media ingin mewawancarai sikahkan hubungi beliau Via WhatsApp,” pungkasnya.
Penulis: Arya Nur Prianugraha
Editor: Rahmania











