Pimpinan Kampus dan Al Maun Lakukan Audiensi Terkait SK Rektor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Forum audiensi yang dihadiri oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis dan jajarannya. Audiensi ini berlangsung kemarin di Ruang Senat lantai IV Gedung Rektorat, Selasa (7/7/2020).

Washilah – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis memenuhi tuntutan mahasiswa untuk melakukan audiensi. Forum audiensi yang berlangsung kemarin, dilaksanakan di Ruang Senat lantai IV Gedung Rektorat, Selasa (7/7/2020).

Dalam forum audiensi, Rektor menjelaskan landasan dan alasan penetapan besaran subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 10 persen pada Surat Keputusan (SK) No. 491 tentang keringanan UKT.

Kepala Biro Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Dr Alwan Suban mengungkapkan dasar Rektor mengeluarkan SK pengurangan 10 persen, karena musibah Covid-19, sehingga banyak anggaran yang dibebankan negara kepada kementerian.

“Pertama dalam rangka musibah Covid banyak anggaran yang dibebankan negara kepada kementerian kita, salah satunya UIN yang dikurangi 26 Milyar, kedua penghematan sebesar 300.749.000 Juta semua dana BOPTN ditarik, satu-satunya digunakan dana Badan Layanan Umum (BLU), ketiga untuk antisipasi 2021 kami tidak yakin akan ada dana yang dikucurkan pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut Warek II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan Dr Wahyuddin Naro, menambahkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan adalah hasil dari penggodokan oleh seluruh pimpinan fakultas.

“Setelah Keputusan Menteri Agama (KMA) 515 keluar kita rapim hari rabu, keputusan rapim menyerahkan ke seluruh fakultas untuk menggodok dan membicarakan satu pengurangan yang akan diambil, kenapa dikembalikan ke fakultas karena biaya operasional UKT semua ada di fakultas,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, salah satu pijakan lahirnya SK 491 tentang keringanan UKT adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 25 tahun 2020.

“Salah satu pijakan kami lahirnya 491, kita merujuk pada permendikbud No. 25 tahun 2020 menyangkut masalah UKT,” tambahnya.

Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar ( Al Maun) turut mempresentasikan data pengkajian UKT di masa pandemi pada forum audiensi.

Nur Khalisa M Musa selaku Ketua Tim Pengkajian Data menjelaskan alasan mengapa menolak SK 491, Ia menuturkan bahwa salah satu alasannya yakni tidak maksimalnya penggunaan Biaya Langsung (BL).

“BOPTN itu setiap tahun wajib dikucurkan, penggunaan BL yang terdiri dari kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, tidak pernah digunakan. Sedangkan, kegiatan tugas akhir/proyek/akhir/skripsi, bimbingan-konseling dan kemahasiswaan juga tidak digunakan secara maksimal,” jelasnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan landasan mengapa menuntut pembebasan UKT. Nur Khalisa mengatakan jika pimpinan menjadikan Permendikbud No. 25 tahun 2020 sebagai rujukan, maka Al Maun juga menggunakan Permendikbud sebagai rujukannya.

“SK 491 landasannya adalah permendikbud No. 25 tahun 2020, kami juga menjadikannya rujukan. Dalam pasal 9 ayat 4 poin 1 dikatakan mengenai pembebasan sementara , di poin itu dikatakan bahwa kalau kita terkena dampak atau bencana alam seperti yang dialami sekarang ini yaitu pandemi Covid-19, untuk mengindahkan aturan tersebut harusnya universitas itu memberikan pembebasan sementara pada UKT,” pungkasnya.

Penulis: Reza Nur Syarika
Editor: Rahmania

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami