37 Peserta Aksi Tolak Omnibus Law Belum Dibebaskan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Sumber foto: LBH Makassar

Washilah-  Peserta Aksi Tolak Omnibus Law yang ditahan di Polrestabes Makassar Kamis kemarin, hingga saat ini belum dibebaskan. Makassar, Jumat (17/07/2020).

Dilansir dari Makassar Today.Com,  sedikitnya 37 Peserta Aksi Tolak Omnibus Law diamankan oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar.

“37 orang, 1 diantaranya perempuan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Farmasi UIN Alauddin Makassar, Junaedi, yang menginap di depan Polrestabes Makassar, bersama peserta aksi lainnya membenarkan hal tersebut.

“Iya, info dari LBH Makassar, Ada 37 orang Peserta aksi yang diamankan. 9 diantaranya Mahasiswa UIN Alauddin Makassar,”bebernya.

Lebih lanjut, mahasiswa yang akrab disapa Juned ini, mengatakan peserta  aksi yang konsisten berada di depan Polrestabes Makassar adalah sebagai bentuk solidaritas dan desakan kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan peserta aksi yang diamankan.

“kami menginap di sini sebagai bentuk solidaritas, dan kami mendesak kepada kepolisian agar segera membebaskan kawan kami. Karena sejatinya menyampaikan pendapat di muka umum bukan tindak kriminal dan dijamin Undang-Undang,”tegasnya.

 

Penulis: Arya Nur Prianugraha

Editor: Nurul Wahda Marang

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami