Oleh: Epi Aresih Tansal
Manusia dan komunikasi merupakan pilar yang penting dalam ajaran Islam, tanpa adanya komunikasi maka peradaban tidak akan pernah ada, al-Qur’an adalah sumber peradaban, segala titah Rabb semesta alam tak akan pernah lapuk hingga di akhir zaman. Menurut Ibnu Kaldun hadirnya suatu peradaban ditandai dengan komunitas yang giat dan kreatif mengembangkan teknologi dan ilmu pengetahuan. Gatra hakiki teknologi adalah komunikasi, dinamisasi perkembangan internet telah membawa umat manusia terpasah di era web 4.0 yang populer dikenal sebagai dunia siber.
Dunia siber adalah ruang baru yang mengalihkan berbagai aktivitas manusia (politik, sosial, ekonomi, kultural, spiritual, bahkan seksual) dari dunia nyata ke dunia maya, sekat ruang dan waktu yang dahulu adalah hambatan dalam transmisi informasi secara global telah siuh dilalap evolusi teknologi, hingga segala bentuk korelasi telah ditawarkan oleh media sosial. Sebagai salah satu platform penting komunikasi, industri pers juga meleburkan diri menjadi media siber yang memanfaatkan akses internet dalam kegiatan jurnalistik, dipoles canggih dengan fitur unggahan yang melibatkan langsung para peselancar dunia maya yang disebut netter secara responsif.
Sikap para netter sangatlah rawan perselisihan, pemberitaan media dan babarnya (tidak beradab) dunia siber, secara tidak langsung telah menciptakan konflik yang elusif, baik dalam skala nasional maupun internasional di dua dekade terahir. Dilansir dari liputan6.com dan tirto.id bahwa negara di Jazirah Arab perang saudara akibat warganya tidak terkontrol menggunakan facebook dan twitter sebagai ujung tombak gerakan revolusi anti rezim. Di Indonesia, aksi Buni Yani menggunggah potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama di facebook pada 6 oktober 2016 lalu, menjadi biang penggerakan massa 212, lalu berlanjut hingga menyentil ranah politik. Perang tagar “#2019GantiPresiden” dan “#2019Tetap Jokowi” yang awalnya berlangsung di jagat maya terbawa ke realitas dunia nyata dan akhirnya menyulap rakyat menjadi serdadu tempur manuver pilpres.
Kritikus komunikasi Mosco (1996) menjabarkan komodifikasi konflik sengaja dijadikan sebagai komoditas untuk dikomersialkan demi mencapai profit bagi para golongan elit, seirama dengan hal tersebut, seorang tokoh komunikasi Lasswell (1927) menuturkan bahwa khalayak yang terpapar opini media menjadi tak berdaya terhadap informasi yang berpotensi menciptakan kesan yang sangat berpengaruh bahkan mampu merubah persepsi dan perilaku. Sehingga konflik bak warisan kehidupan sosial yang tidak akan pernah benar-benar musnah dan berlaku dalam berbagai keadaan.
Masih terngiang dalam ingatan tragedi yang menimpa gedung WTC dan Pentagon pada 11 September 2001 meregang 2.996 jiwa (Kompas.com 11 septeber 2018), Amerika Serikat menuding kelompok militan Al-Qaedah dalang dibalik peristiwa pilu ini. Pemberitaan media menebarkan stigma bahwa umat Islam identik dengan terorisme dan kekerasan. Islam lalu dianggap sebagai ancaman masyarakat dunia khususnya di wilayah Amerika dan Uni-Eropa, opini negatif tentang Islam berbuah kesalahpahamanan dalam memahami syariat Islam, akibatnya mayoritas muslim harus menanggung getirnya perlakuan diskriminatif yang berkelanjutan. Media yang diharapkan berperan membangun impresi positif secara konstruktif, justru sedang terjebak sensasi dalam memberitakan konflik Suku, Agama, Ras dan antargolongan (SARA) dan politik, akhirnya masyarakat menjadi terhasut pesan yang menimbulkan interelasi stereotipe negatif.
Agitasi di media sosial, dis-mis informasi yang diperankan oleh akun anonim berselitan penuh sesak, mulus menyulut isu sensitif. Spektrum hukum dibeberapa negara tentang penertiban dunia siber menuai jalan buntu, di Indonesia khususnya UU tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yang telah direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2016 menuai kontoversi, sebab dinilai melanggar hak privasi dan bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Selain itu, UU ITE dinilai cacat karena sukar dalam membuktikan secara realitas fakta, umumnya gugatan yang dilayangkan pihak pelapor sering kali berupa pendapat bukan pernyataan fakta, yang tergantung pada perasaan subyektif, dan bersifat multimakna. Beberapa negara seperti Argentina, Kosta Rika dan Peru memilih menghapuskan pasal pencemaran nama baik karena banyak disalah gunakan untuk melayani ketersinggungan, bias dengan peri kemanusiaan, dan efek yang ada tidak menimbulkan kerusakan permanen.
Contoh kasus di Indonesia yang menimpa Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang dipidanakan atas tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat (1) UU ITE divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.00.karena merekam percakapan dengan atasannya melalui telepon sebagai barang bukti pelecehan verbal yang dialaminya. Kasus serupa juga pernah dialami Prita Mulyasari 2009 lalu yang di gugat pihak rumah sakit Omni International atas tuduhan pencemaran nama baik. Nuril dan Prita adalah dua dari banyaknya korbanUU ITE yang sedianya lahir untuk mengatasi kejahatan digital namun implementasinya beralih fungsi menguntungkan pemangku jabatan dan para pihak korporat.
Penanganan diranah digital hygien dengan penerapan filter bubble, menggunakan rekayasa algoritma sehingga para netter akan terpisah dari informasi yang tidak sejalan dengan pandangan mereka, kemudian menjadi babak konflik baru dikalangan pemerhati literasi digital karena dianggap menjadi penyakat, membatasi interaksi di sosial media. Cyber cultute yang sehat dan wawasan akan literasi digital juga menjadi usulan solusi berbuah percuma. Platform hukum terbukti tidak kuasa mengatasi delik konflik yang bertilas di dunia siber, serupa dengan wacana digital hygien, keduanya hanya menjadi harapan semu yang terseok-seok menangani kekalutan konflik. Lantas bagaimana moderasi islam menjawab sekelumit permasalahan diatas?
Para teknokrat, cendekia, dan ulama di belahan bumi barat dan timur melirik suatu istilah yang disebut-sebut moderasi, di Amerika Serikat sendiri hampir disemua muatan pidato debat kandidat pemilihan presiden pada 2016 lalu banyak mengulas perihal moderasi. Raja Salman kala bertamu ke Indonesia dalam pidatonya beberapa kali mengulang kata moderasi. Kodrati ajaran Islam sedari dulu adalah moderat, jauh sebelum istilah moderasi Islam hadir ditengah kemelut Islam garis keras dan militan, 1400 tahun lalu Allah SWT. telah lebih dulu berfirman dalam QS. Al-Baqarah/2:143 umat Islam disebut sebagai Ummatan Wasathan, berasal dari kata Wasath yang memiliki makna adil, baik, dan tengah. Sehingga umat Islam adalah umat yang serasi dan seimbang. Komunikasi dalam perspektif moderasi Islam harus dibarengi sifat murunah (fleksibel) dalam meneguhkan marwah tasamuh (toleransi) dan tawazun (keseimbangan).
Islam sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi peradaban memiliki aturan tentang cara berkomunikasi, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Allah SWT. melalui titah-Nya yang mulia, di dalam al-Qur’an kata komunikasi ditemukan dalam lafadz qaulan(perkataan), esensinya ada enam istilah qaulan yang menjadi panduan ummat dalam berkomunikasi yakni, qaulan sadidan (bertutur kata yang baik), qaulan balighan (perkataan yang membekas dijiwa mereka), qaulan ma’rufan (ucapan yang baik), qaulan kariman (perkataan yang baik), qaulan laiyinan (kata-kata yang lemah lembut), qaulan maysuran (ucapan yang lemah lembut).
Umat islam patutnya menjadi patron rekonsiliasi di tengah-tengah era peradaban saat ini, dengan memasyhurkan kalamullah qaulan tersebut, mekanismenya sama halnya dengan ambasador pariwisata yang didaulat memperkenalkan kekayaan etnis budaya dan kuliner suatu negara, lafadz qaulan ini membutuhkan dedikasi dan sinergitas dari semua umat islam dari berbagai usia dan kalangan untuk membumikan nilai-nilai moralitas dalam keenam lafadz qaulan tersebut. Dibutuhkan sosok yang berpengaruh seperti para ulama dan umaro dibantu para kalangan terpelajar seperti mahasiswa, khususnya kesadaran dari para individu.
Menggaungkan pesan kebaikan bukan hanya tugas para penceramah, di dalam QS.Al-Nahl/16:125 Allah menggugah kepada para manusia agar menyerukan kebaikan dengan menebar hikmah terhadap sesama. Satu contoh peranan seorang sineas muslim yang sangat krusial, kekuatan semiotika gambar pada film mampu menciptakan teather of mind dibenak siapapun, kadang kalanya sebuah pesan hanya bisa tersalurkan dengan bahasa visual, mengingat di era ini kecenderungan masyarakat global terhadap karya film terbilang tinggi, di Indonesia sendiri berdasarkan data yang ada pada laman filmindonesia.or.id di tahun 2017 ada sebanyak 42,7 juta penonton. Peran sineas lebih mumpuni menjadi penyambung lidah para muballig yang berdiri di mimbar khutbah dengan jamaah tidak sampai 1000 orang.
Masyarakat dunia maya bak tunduk dengan budaya kebencian di internet, jika ada sebuah konten yang berpotensi menebar agitasi, sikap keseimbangan sangat dibutuhkan untuk mencegah perselisihan. Literasi digital baiknya tidak hanya menaburkan sikap cerdas menanggapi konten, tapi lebih kepada iktikad toleransi dengan ego pribadi, gejala mabuk gawai yang di derita hampir seluruh masyarakat global hari ini akibat dari kegagalan pribadi membutuhkan sikap tawazun.
Istilah “the mind behind the gun” tepat untuk menggambarkan teknologi bersifat bebas nilai tergantung siapa yang mengaplikasikannya. Untuk itu, Islam menanamkan kesadaran dibenak masyarakat global agar bijak melancong di dunia siber. Merubah sebuah golongan dimulai dari komponen terkecil, AllahSWT. menerangkannya dalam QS Al-Rad/:11 bahwa rubahlah suatu golongan dimulai dari individunya. Menggunakan dengan benar, meletakkan dengan proporsi keadilan dan kebenaran sehingga modernisasi ini tidak membawa malapetaka yang berbahaya tapi untuk mensejahterakan, membuat dunia ini semakin bahagia dan nyaman di huni.
*Penulis merupakan alumni mahasiswa jurusan Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK)











