Oleh Muhammad Kasim
Ungkapan cilaka seringkali tersiar ditelinga kita, sebuah kata yang di permak dari bahasa celaka (hal yang tidak diinginkan dan menimpa seseorang) maka layaklah RUU cipta lapangan kerja (Omnibus law) dikatakan sebagai celaka bagi rakyat terkhusus kaum pekerja. Mengapa tidak, mereka dipaksa menukar waktu dan tenaganya dengan pemenuhan hak yang tidak sebanding.
Jauh-jauh hari Bob sadino sudah melanturkan dengan penuh humor dan gelitik yang memgharuskan kita untuk memikirkannya kembali. Kurang lebih bunyinya begini “bangun pagi, mandi, pamit kerja, pake seragam, kaki dibungkus sepatu, berangkat pagi pulang malam bayaran ga seberapa kerja apa dikerjain?”. Ini bisa di anggap sebagai candaan semata, tetapi mungkin ia hari ini dengan di usulkannya RUU cipta lapangan kerja seakan menjadi alarm bahwa sebentar lagi pekerja akan dikerjain dan di eksploitasi hak-haknya. Ruang yang seharusnya menitipkan cinta pada apapun yang dilakukan justru menjadi ruang ketegangan dan penuh ketimpangan bagi para pekerja.
Omnibos Law yang pada dasarnya dalam penyusunannya tidak memenuhi tiga aspek yang seharusnya menjadi pokok pikiran dari konsideran pembetukan undang-undang, yakni aspek pilosofis, sosiologis dan yuridis. Ketiga aspek inilah yang menjadi pertimbangan dan tolak ukur utama dalam pembentukan undang-undang baru serta gabungan ketiganya mengarahkan pada kesejahteraan dan kemakmuran bukan malah kesenjangan.
Aspek filosofis dilihat sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk itu berasal dari pertimbangan pandangan hidup, basis kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tentunya dalam rancangan undang-undang cipta lapangan kerja pasal 170 ini tidak berlandaskan pada pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum. Kalaupun ini berangkat dari pandangan hidup, itu berarti pandangan hidup sekelompok orang yang melihat keuntungan besar dari lahirnya Omnibus Law ini serta berangkat dari kesadaran melihat tumpukan emas diatas derita orang lain.
Kemudian bagaimana dengan aspek sosilogisnya? Melihat dari pertimbangan ini yang berangkat dari kepentingan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek. Omnibus Law nyatanya menghilangkan banyak hak dari pekerja di antaranya hak kesehatan, hak sosial, perlindungan hukum dan lebih parahnya pemenuhan ekonomi untuk menunjang kelangsungan hidup keluarganya perlahan akan pupus karena hadirnya RUU cipta lapangan kerja yang tidak lagi pro pada pekerja.
Aspek yuridis sebagai langkah solutif dalam permasalahan hukum serta mengisi kekosongan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Setelah dibaca dan dicerna dengan baik faktanya Omnibos Law tidak mencerminkan keadilan, justru menjadi bumerang dan wajah baru penindasan bagi rakyat Indonesia. Sangat pelik tentunya melihat metodologis mencapai kekuasaan dimana rakyat selalu dibidik untuk melanggenkan ingin korporasi.
Selain tanpa berdasar, Omnibus Law nyatanya menyalahi prinsip dalam hukum yakni “Lex superiori derogate legi inferiori” atau peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah. Bagaimana mungkin peraturan pemerintah yang memilki kedudukan yang lebih rendah itu mengalahkan ketetapan undang-undang yang sangat jelas memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam struktur peraturan Perundang-undangan.
Menjadi kekhawatiran bersama tentunya dengan berlakunya RUU Cipta lapangam kerja pasal 170 ini, tentunya akan berdampak dan membias pada terjadinya PHK besar-besaran dimana-dimana serta banyak pekerja yang meninggalkan pekerjaannya karena tak mampu membendung eksploitasi dan perbudakan di negerinya sendiri. Setelah Di PHK dan mengundurkan diri mereka akan bekerja sebagai apa untuk memenuhi tuntutan ekonominya? Dari sinilah kadangkala lahir tindakan kriminal dan berbagai tindakan-tindakan amoral lainnya.
Hanya satu yang perlu dipercaya dari Omnibus Law, yakni hadirnya RUU cipta lapangan kerja pasal 170 ini sebagai stimulus untuk hadirnya perlawanan berbasis kesadaran. Kita pekerja yang tak layak dikerjai di negeri sendiri.
Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).











