Washilah — UIN Alauddin Makassar mengukuhkan tiga guru besar dalam Sidang Senat Terbuka Luar Biasa di Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin (29/6/2026).
Adapun tiga akademisi yang dikukuhkan yakni Prof. Dr. Hj. Nurlaela Abbas sebagai Guru Besar bidang Teologi Islam Minoritas, Prof. Dr. Azman sebagai Guru Besar bidang Pemikiran Hukum Islam, serta Prof. Dr. St. Halimang sebagai Guru Besar bidang Sejarah Peradilan Islam.
Dalam pidato pengukuhan Prof Nurlaela Abbas mengangkat pentingnya rekonstruksi teologi Islam minoritas sebagai upaya membangun pemahaman keagamaan yang inklusif, dialogis, dan mampu memperkuat harmoni di tengah masyarakat yang plural.
“Rekonstruksi teologi Islam minoritas menjadi penting untuk menghadirkan wajah Islam yang inklusif, adaptif, dan mampu berkontribusi dalam menciptakan kehidupan bersama yang damai dan berkeadaban,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar bidang Pemikiran Hukum Islam, Prof. Dr. Azman, mengangkat tema rekonstruksi jihad ekologi laut terhadap kesehatan manusia dalam perspektif maqasid syariah.
Ia menekankan bahwa konsep jihad tidak hanya dimaknai sebagai perjuangan sosial, tetapi juga mencakup upaya menjaga dan melestarikan lingkungan laut sebagai bentuk tanggung jawab manusia dalam mewujudkan kemaslahatan.
“Jihad tidak hanya bermakna menjaga lingkungan, tetapi juga melindungi jiwa, akal, keturunan, harta, dan nilai-nilai agama,” jelasnya.
Sedangkan St. Halimang menekankan bahwa peradilan Islam perlu terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat.
“Peradilan Islam berfungsi untuk menjaga keadilan, menyelesaikan konflik, dan menegakkan hukum syariat Islam,” tegasnya.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, mengapresiasi ketiga orasi ilmiah yang disampaikan para guru besar.
“Suatu kebahagiaan bisa meraih predikat akademik tertinggi dan menjadi sangat kontributif bagi kampus tercinta,” ucapnya.
Penulis: Risaldi Anggara (Magang)
Editor: Sappe











