Washilah – Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin Makassar mengadakan sidang tertutup bersama Ketua LPP tingkat Universitas, Khalifah Wini Mujaddidah Akbar, di Ruang Sidang KPKE, Lantai 4 Gedung Rektorat, Senin (24/02/2020).
Sidang ini membahas mengenai gugatan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, Hardian Khan, kepada LPP dalam penyelenggaraan pemilihan Ketua Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U), Januari lalu. Gugatan yang dikirimkan pada tanggal 4 Februari 2019 tersebut menyatakan bahwa LPP tidak kredibel dengan adanya indikasi LPP tidak tertib dalam segi administratif bagi kandidat ketua Dema-U.
“Saya menggugat mewakili teman teman yang merasakan dampak dari sikap LPP yang tidak konsisten dengan prosedural penjaringan berkas kandidat Dema-U, sehingga banyak carut marut yang terjadi sepanjang proses pemilihan,” ujar mahasiswa Jurusan Arsitektur tersebut.
Selain itu, ia juga mengguggat mengenai LPP yang tidak konsisten dalam segi waktu, bahwa adanya perpanjangan waktu ketika pemilihan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pihak LPP sudah tidak tepat, sehingga dari 33 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 19 orang yang mendapatkan suaranya.
Adapun ketua LPP Khalifa Wini Mujaddidah Akbar, ketika ditemui usai sidang memberikan keterangan bahwa dari LPP menerima semua gugatan dan memiliki bukti-bukti fisik kelengkapan administrasi seperti yang digugatkan dan menunggu tindak lanjut dari KPKE.
“Dibahas soal perpanjangan pengembalian berkas (dalam sidang). Tidak ada masalah, kita memang menerima semua gugatan dan itikad baik kami itu melaksanakan sidang di KPKE. Tapi kan kita juga sudah memberikan bukti kelengkapan syarat dan lain-lain segala macam,” tegasnya.
Dikabarkan bahwa hasil sidang akan diputuskan satu atau dua hari setelah sidang.
Penulis : Nur Isna Mulyani Rasya
Editor : Rahma Indah











