Satu Mahasiswa Jadi Tersangka Bentrokan Aksi Tolak Revisi UU

Facebook
Twitter
WhatsApp
Demonstrasi depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Washilah – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan satu Mahasiswa UIN Alauddin sebagai tersangka aksi menolak Revisi Undang Undang yang berujung bentrok di Sekitaran lokasi aksi depan Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/09/2019) kemarin.

“Pelaku kerusuhan pada hari selasa kemarin, yang ditahan untuk proses hukum hanya dua orang. Yang lain sudah tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Menurut Dicky, mereka yang ditetapkan tersangka yakni Inisial MA mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora lantaran diduga menjadi pelaku pengrusakan kendaraan dinas milik kepolisian.

Selain Mahasiswa, Polisi juga menetapkan MK (21), warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar sebagai tersangka karena membawa senjata tajam jenis busur.

Dimana polisi menemukan barang bukti enam anak panah dan sebuah pelontar dari balik sweater pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las itu.

Dicky menyebutkan sebelumnya ada 20 orang massa yang diamankan pihaknya namun kini tersisa dua orang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Namun polisi berpangkat tiga bunga melati itu tidak merinci 20 orang yang diamankan merupakan kelompok mahasiswa atau warga sipil.

“Sebelumnya kita amankan 20 orang, dua yang diproses selebihnya sudah kita pulangkan,” pungkasnya.

Dua orang tersebut kini ditahan di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Penulis: Muhammad Aswan Syahrin 

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami