Washilah – Salah satu Surat Keputusan (SK) skorsing yang diberikan kepada mahasiswa diduga tidak memiliki alasan yang jelas.
Mahasiswa yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa skorsing yang diterimanya disebabkan oleh tuduhan mobilisasi massa, keterlibatan dalam aksi, dan orasi pada aksi demonstrasi menuntut Surat Edaran (SE) Nomo 259 Tahun 2024 pada 31 Juli lalu.
Ia mengaku, saat aksi demontrasi dirinya hanya mengantar salah satu rekannya menggunakan sepeda motor menuju lokasi aksi. Lalu sempat mampir ke depan pos Satuan Pengamanan (Satpam) untuk berbincang dengan salah satu Satpam.
Saat ia meminta bukti keikutsertaannya sewaktu sidang, yang diberikan hanya berupa foto.
“Di foto itu saya hanya berdiri tidak ada bukti saya melakukan mobilisasi massa dan melakukan orasi,” bebernya (20/8/2024).
Surat pemanggilan sidang skorsing didapatinya pada 6 Agustus 2024 oleh pihak Dewan Kehormatan Universitas (DKU) kemudian sidang dilakukan pada 7 Agustus 2024. Ia sendiri dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester melalui Keputusan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Nomor: 2579 Tahun 2024 atas rekomendasi DKU.
Lebih lanjut, mahasiswa tersebut menuturkan bahwa dirinya menggandeng saksi mata yaitu salah seorang Satpam yang ia temui di lokasi kejadian.
“Bisa ka hadirkan saksi dari Satpam karena sempat ka ketemu sama Satpam, ada ka memang disitu tapi hanya menonton bukan sebagai partisipan,” tambahnya.
Pada tanggal 8 Agustus 2024, Satpam tersebut dipanggil untuk hadir memberikan kesaksian, ia meyakini mahasiswa tersebut tidak bersalah.
“Saya yakin bahwa mahasiswa tersebut tidak melakukan aksi demontrasi, karena waktu ada demo di dakwah dia membantu saya dengan meredam teman-temannya yang ikut demo,” ucapnya.
Menurutnya, saat kejadian berlangsung, korban berada di dekat lapangan depan pos Satpam dengan ciri khas rambut panjang serta jaket biru yang dikenakan dan dengan mudah ia kenali.
“Saya respect dengan dia dan kaget karena dia diskors,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Kaswad Sartono menyatakan akan mengonfirmasi hal tersebut pada pimpinan fakultas yang bersangkutan. Kata Kaswad, bila memang terbukti ada kekeliruan dalam Surat Keputusan (SK) skorsing dapat diperbaiki dikemudian hari.
“Saya tidak berani untuk berpendapat sendiri karena kepala biro,” katanya (21/8/2024).
Washilah berupaya mengkonfirmasi hal tersebut pada Dekan FDK, Prof Abd. Rasyid Masri pada tanggal 24 Agustus melalui pesan WhatsApp juga mendatangi ruangan yang bersangkutan pada 26 Agustus. Hanya saja, hingga berita ini terbit pihak FDK tak kunjung memberi jawaban.
Ketua DKU, Prof. Marilang berkelit rekomendasi DKU telah tepat. Ia menduga bahwa mahasiswa yang diskors dengan Satpam yang menjadi saksi telah berkerjasama dalam memberi pernyataan.
“Kita sudah tahu, makanya itu bukti dari Satpam itu saya tidak mau terima dan saya datangkan saksi yang lain,” jelasnya.
Menurut saksi pelapor yang dihadirkan DKU, mustahil ada mahasiswa di lokasi yang tidak demo. Terlebih lagi, saksi tersebut mengaku melihat mahasiswa yang bersangkutan terus berpindah posisi saat demo dengan ciri ciri yang tertera.
Prof. Marilang mengelak bahwa ia paling tidak mau melakukan hal yang tidak sesuai dengan fakta.
“Di sini saya Prof. Ahli Hukum, mustahil saya lakukan yang tidak sesuai fakta, saya orang yang paling tidak mau,” tegasnya (27/08/24).
Penulis : NF
Editor: Redaksi