Foto: Tuntut Rektor Cabut SK Skorsing, Mahasiswa UIN Gelar Aksi.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Puluhan mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang tergabung dalam aksi tolak skorsing terhadap sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Berjalan kaki menuju rektorat untuk menyampaikan tuntutan atau klarifikasi terhadap keputusan sepihak yang dilakukan pihak birokrasi UIN Alauddin Makassar. Selasa ( 23/04/2019).

Puluhan demonstrasi memaksa masuk kedalam ruang rektorat untuk dapat secara lansung menyampaikan orasi di depan para pimpinan birokrasi UIN Alauddin Makassar.
Salah satu isi dalam pernyataan sikap mengenai Surat Keputusan (SK) skorsing yaitu terdapat adanya kejanggalan-kejanggalan yang dialami oleh sejumlah terlapor. karena kehadiran para terlapor dalam pemeriksaan komisi disiplin justru lansung membuat mereka ditetapkan secara sepihak sebagai pelaku atas pelanggaran yang sama sekali tidak memiliki alas aturan yang jelas apa bentuk pelanggarannya.
Para Peserta aksi melakukan pembacaan sumpah mahasiswa INDONESIA. Di depan pimpinan birokrasi.
Perwakilan aksi dari Fakultas Syariah dan Hukum, menurutnya pihak komisi disiplin (Komdis) dan para terlapor hanya terhitung satu kali, padahal jika mengacu pada prosedur, keharusan komisi disiplin setidaknya melakukan pertemuan selama tiga (3) kali dalam proses penyelidikan.
Saat demonstrasi berlangsung sempat terjadi ketegangan antara pihak pengamanan kampus dengan peserta aksi, namun tak berselang lama aksi demonstrasi tetap berjalan dan kembali kondusif.
Salah satu Mahasiswa yang terkena skorsing
mempertanyakan lebih lanjut soal penetapan Komisi disiplin (Komdis) dalam menetapkan pelaku.
Selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan
Prof Dr Siti Aisyah Kara menanggapi peserta demontrasi mengenai pencabutan SK Skorsing, menurutnya proses dalam penetapan SK Skorsing merupakan aturan dari rapat komdis, penetapan sudah dilakukan dengan bukti-bukti yang ada di lapangan, ia mengharapkan kepada Mahasiswa agar membangun hubungan kepada birokrasi dengan melakukan prosedur persuratan ke rektorat.

Foto dan teks : ARDI



  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami