KPU Gowa Fasilitasi Mahasiswa Rantau Pindah Memilih

Facebook
Twitter
WhatsApp
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan pelaporan informasi pindah memilih pada posko Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa yang berada di Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP), Jum'at (22/02/2019).

Washilah – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membuka kesempatan bagi pemilih 2019 yang berasal dari luar Kabupaten Gowa untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui mekanisme pindah memilih.

Sebelumnya, KPU Gowa bekerja sama dengan UIN Alauddin Makassar membuka posko pelaporan informasi Pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP), khususnya mahasiswa yang berasal dari luar Gowa dan akan menggunakan hak pilihnya di Gowa.

Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di daerah domisilinya saat hari pemungutan suara. Misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.

Namun, komisioner KPU Wasilah S Ip mengatakan, untuk menggunakan hak suara pindah memilih memiliki klasifikasi sesuai Daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Gowa.

Untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya diperuntukkan untuk domisili Sulawesi Selatan. Sedang untuk pemilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) hanya mencakup wilayah Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto dan Selayar. Untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi berlaku untuk domisili Takalar dan Gowa, dan DPRD kota hanya berlaku untuk yang berdomisili Kabupaten Gowa saja.

“Untuk pemilihan Presiden itu berlaku untuk semua masyarakat di Indonesia. Jadi, untuk mahasiswa yang ingin menggunakan hak suaranya silahkan siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka A5nya akan diterbitkan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Laboratorium Ilmu Politik (Ipol) UIN Alauddin Makassar Febrianto Sham mengatakan, posko informasi Pemilu 2019 merupakan sebuah inovasi di FUFP dan telah dibuka sejak 14 Februari sampai 10 Maret 2019, hingga berita ini terbit jumlah pendaftar mencapai 36 orang yang berasal dari kampus peradaban.

“Ini inovasi baru yang dilakukan FUFP yang bekerja sama dengan KPU Kabupaten Gowa dan sudah ada 36 orang pendaftar,” jelasnya, Jum’at (22/02/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, masalah yang muncul dikalangan mahasiswa ialah kurangnya partisipasi untuk memilih, ia berharap dengan adanya posko pindah memilih mahasiswa dapat menggunakan hak suaranya dan tidak mesti kembali ke kampung halaman sehingga angka Golongan putih (Golput) yang muncul dari kebanyakan mahasiswa akan berkurang drastis.

Menanggapi hal itu, Mahasiswa Jurusan Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Muizzu Khaidir sebagai pemilih yang berasal dari Jeneponto mengatakan, kebijakan ini cukup memudahkan untuk mahasiswa yang berasal dari luar Gowa, sehingga tidak lagi jauh kembali ke kampung untuk memilih.

“Mekanisme pindah memilih sangat membantu, meskipun ada beberapa surat suara yang tidak ada karna beda Dapil,” tutupnya.

Penulis : Sri Resky Laura Fajrianty dan Asdar
Editor : Suhairah Amaliyah

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Dummy Edisi 6 Maret

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami