Tidak Kumuh, Balai-Balai FDK Dilegalkan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Balai-balai Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi 

Washilah—Sebelum surat edaran rektor nomor Un.06.2/Ks.00/931/2015 tentang larangan membangun balai-balai di area kampus UIN Alauddin dicabut, balai-balai milik Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) satu-satunya yang dilegalkan. Dengan alasan kuat, HMJ FDK tidak memiliki sekretariat dan balai-balai tidak terkesan kumuh.

Dekan Dr Abd Rasyid Masri serta Wakil Dekan (WD) III FDK Dr Nur Syamsiah dalam rapat pimpinan (rapim) beberapa waktu lalu mengajukan permintaan Rektor dan Wakil Rektor III agar balai-balai FDK menjadi pengecualian. Balai-balai tersebut adalah jurusan Ilmu Komunikasi (Ikom), Kesejahteraan Sosial (Kesos), dan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI).

Balai-balai Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi 

Nur Syamsiah mengatakan balai-balai FDK menjadi tempat diskusi para mahasiswa serta banyak dosen yang menggunakannya untuk tempat kuliah. Selain itu, balai-balai juga berfungsi sebagai tempat kreativitas mahasiswa untuk melakukan berbagai kegiatan positif.

“Dengan alasan tidak ada sekret HMJ sehingga balai-balai itu menjadi sekret HMJ. Dekan memperjuangkan di rapim dan kemudian disetujui dengan alasan tidak kumuh,” ungkap Nur Syamsiah. Selasa (01/12).

WD III juga berharap, jika balai-balai yang ada di FDK menjadi contoh untuk seluruh fakultas yang ada di UIN Alauddin.

Laporan| Sri Wahyudi Astuti

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami