Mahasiswa Resah Terhadap Pemblokiran Dana KIP, Pihak Kampus Buka Suara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Gedung BNI KCP UIN Alauddin. | Foto: Washilah-Nurfadillah.

Washilah — Sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di UIN Alauddin Makassar kembali mengungkapkan keresahan mereka atas regulasi baru terkait pemblokiran dana sebesar Rp2,4 juta di rekening beasiswa.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah mengeluhkan regulasi baru yang diterapkan kampus, yaitu pemblokiran dana pada rekening beasiswa sebesar Rp2,4 juta.

Salah satu mahasiswa penerima KIP Kuliah berinisial LM menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran dana beasiswa Rp2,4 juta tersebut cukup menyulitkan mahasiswa. Ia menyampaikan bahwa di kampus lain, pencairan dana KIP langsung digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tanpa harus melalui prosedur tambahan seperti seminar, pengumpulan laporan pertanggung jawaban, atau proses pemblokiran.

Menurutnya, sistem di UIN Alauddin Makassar justru membingungkan dan menambah beban administratif bagi mahasiswa penerima beasiswa.

“Regulasi ini jelas menimbulkan keresahan. Saya membandingkan dengan teman yang kuliah di kampus lain, di sana tidak ada regulasi seperti ini. Kalau cair KIP, ya sudah otomatis terpotong untuk bayar UKT, tidak ada lagi pemblokiran dan lainnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada komunikasi langsung dari pihak kampus terkait regulasi baru tersebut. Informasi soal pemblokiran ini baru diketahui melalui pesan yang dibagikan di grup WhatsApp tanpa penjelasan resmi, sehingga memicu banyak pertanyaan dan kebingungan di kalangan mahasiswa.

“Soal regulasi pemblokiran ini tidak pernah disampaikan langsung, sampai sekarang cuma sebatas chat WhatsApp yang dilihat,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar, Baharuddin, menegaskan bahwa pemblokiran dana Rp2,4 juta pada rekening KIP Kuliah tidak perlu dikhawatirkan karena dana tersebut akan langsung dibayarkan ke kampus untuk keperluan UKT melalui koordinasi dengan pihak bank.

“Sebenarnya, hal ini tidak perlu terlalu dirisaukan. Dana Rp2,4 juta yang terblokir itu nantinya akan dibayarkan langsung ke pihak kampus. Kami akan berkoordinasi dengan bank untuk membayarkan UKT mahasiswa dari dana yang diblokir tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mahasiswa yang berdomisili jauh dari kampus dapat melapor ke Bagian Kemahasiswaan. Pihak kampus akan membantu pembayaran UKT langsung dari dana yang diblokir tanpa mahasiswa harus datang membuka blokir secara mandiri.

“Mahasiswa yang benar-benar tinggal jauh dari kampus cukup melapor. Kami akan bantu proses pembayaran langsung dari dana yang diblokir tanpa harus mereka datang ke bank,” jelasnya.

Tak hanya soal regulasi baru, ia juga menanggapi keluhan mahasiswa yang mengeluhkan UKT-nya hanya Rp1,8 juta namun tetap mengalami pemblokiran Rp2,4 juta. Baharuddin menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) KIP Kuliah secara nasional.

“Pemotongan Rp2,4 juta itu bukan berdasarkan besar kecilnya UKT masing-masing, tapi karena sudah ditetapkan sebagai komponen biaya pendidikan dalam juknis nasional. Jadi berlaku merata untuk semua penerima KIP Kuliah di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Terakhir, ia mengatakan bahwa informasi terkait regulasi ini telah disampaikan kepada mahasiswa sejak awal proses pendaftaran sebagai penerima KIP Kuliah.

Penulis: Gholib Al Hakam/ Risaldi Anggara (magang)
Editor: Nur Rahmah Hidayah

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami