Washilah – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengeliminasi tiga Undang-Undang (UU), yaitu UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Demisioner Ketua Dewan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar periode 2018, Askar Nur, mengatakan ada potensi kekerasan akademik melalui otonomi kampus yang dilegitimasi oleh RUU Sisdiknas.
Hal itu disampaikan Askar saat diskusi publik yang dilaksanakan Solidaritas Perlawanan Kekerasan Seksual (SPeKS) di depan gedung lama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Rabu (21/09/2022).
Dalam diskusi tersebut, penulis buku “Bangku Depan” ini memberi ucapan tidak selamat kepada mahasiswa atas pencabutan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) No.12 Tahun 2012.
“Kenapa saya ucapkan tidak selamat, karena pencabutan UU PT yang akan segera dilaksanakan beberapa bulan ke depan, bukan karena kemauan gerakan mahasiswa tetapi lebih kepada kemauan pemangku kebijakan demi mengganti baju barunya yang kita kenal hari ini sebagai RUU Sisdiknas,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sebenarnya tidak semua otonomi itu jahat. Namun, akan berbahaya jika otonomi ditafsirkan kampus hanya pada orientasi otonomi pengelolaan saja. Ia menyayangkan jika pengelolaan kampus berada di tangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
“Nahasnya luar biasa jika semua pengelolaan kampus berada di tangan PTNBH. Konsentrasi pengetahuan bukan lagi kepada pengembangan masalah ilmu pengetahuan tetapi kepada ekonomi pengetahuan,” bebernya.
Lebih jauh dalam lingkungan perkuliahan, ia berkata, disadari atau tidak kekerasan merupakan hal yang paling berpengaruh dalam pendidikan tinggi.
“Selain pelecehan seksual, kekerasan simbolik menjadi model perkuliahan dalam kampus seperti takluk di hadapan pimpinan dengan menganggap diri lebih bodoh, tidak pernah melakukan interupsi, juga tidak bebas berekspresi,” tambahnya.
Akibatnya, kata Askar, mahasiswa tidak akan mampu mengintruksikan sebuah pandangan.
“Nah ini yang dimaksud kekerasan simbolik, mematikan harga diri intelektual dan ini banyak terjadi dalam lingkungan perkuliahan,” pungkas Alumni Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin ini.
Penulis : Heny Mustari (Magang)
Editor : Jushuatul Amriadi











