Washilah – Ada berbagai perspektif tentang pernikahan beda agama di Indonesia. Dalam pasal 28 B ayat 1 UUD 1945, disebutkan setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ketentuan itu sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, Dr H Syamsul Bahri, menjelaskan beberapa pandangan nikah beda agama pada Seminar Nasional yang diselenggarakan di Auditorium Kampus I UIN Alauddin Makassar, Kamis (08/9/2022).
Dalam perspektif hukum Islam, ia mengatakan kalau perkawinan beda agama itu dilarang.
“Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 44 berbunyi seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam,” ujarnya. “Berarti, ketika dia pria muslim kemudian wanita nonis (Beragama selain Islam) boleh,” tambahnya.
Jika mengacu pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, Pria lulusan Universitas Al-Azhar itu menjelaskan, terdapat narasi-narasi pertimbangan yang memperbolehkan perkawinan beda agama.
“Beberapa narasi pertimbangan yang dituangkan putusan pengadilan seperti ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menjadikan pasangan kawin beda agama sah jika mendapat penetapan pengadilan,” jelasnya.
Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang beda agama. Menurut Dr H Syamsul Bahri, ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan ketentuan yang memberikan kemungkinan dicatatkannya perkawinan yang terjadi di antara seseorang yang berbeda agama setelah adanya penetapan pengadilan.
Selain itu, menilik Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 pasal 10 ayat 3, kata dia memungkinan diperbolehkannya perkawinan beda agama.
“Ketentuan dalam PP No. 9 Tahun 1975 pasal 10 ayat 3 memberikan kemungkinan dapat dilangsungkannya perkawinan yaitu dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dengan dihadiri dua orang saksi,” tuturnya.
Wakil Rektor II Institut Perguruan Tinggi Ilmu Alquran Jakarta ini menyimpulkan, pengajuan permohonan izin pernikahan beda agama semata-mata hanya untuk kepentingan para pemohon sendiri selama tidak mengganggu ketertiban umum dan lingkungan masyarakat sekitarnya.
“Fakta dalam masyarakat Indonesia yang heterogen sangat banyak kehendak untuk melangsungkan perkawinan beda kepercayaan atau beda agama tersebut, di mana kekosongan hukum atas kebutuhan sosial tersebut yang pada aksesnya dapat menimbulkan praktek-prakter penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama,” tandasnya.
Penulis : Nabila Rayhan (Magang)
Editor : Jushuatul Amriadi











