Washilah – Pelarangan membawa kendaraan pribadi saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), berimbas pada ratusan motor Mahasiswa Baru (Maba) terparkir liar di luas kawasan kampus II UIN Alauddin Makassar. Di balik aturan itu, beberapa oknum bahkan memanfaatkan untuk meraup keuntungan.
Aturan tersebut dimuat dalam surat edaran bernomor B-/962/Un.06.I/PP.00.09/08/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2022.
Wakil Rektor III Bidang kemahasiswaan, Prof Darussalam, menuturkan pelarangan membawa kendaraan pribadi bagi Maba untuk menghindari penumpukan kendaraan dan kemacetan.
“Jumlah mahasiswa baru tahun ini 4.997 orang. Kalau separuh saja menggunakan kendaraan motor misalnya akan ada kurang lebih 2.500 motor,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp 31 Agustus 2022.
Prof Darussalam menambahkan, aturan ini juga dikeluarkan untuk meminimalisir kehilangan motor.
Imbas aturan membawa kendaraan pribadi, membuat beberapa Maba memarkir kendaraan mereka di depan Warung Kopi (Warkop) dan rumah warga yang berada di luar kawasan UIN Alauddin Makassar.
Selain motor yang terparkir liar, beberapa oknum memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan.
Menurut salah satu oknum, Fathur – Bukan nama sebenarnya – mengungkapkan dalam aksinya, ia bekerja sama dengan salah satu Mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
“Mereka dilarang sama seniornya parkir di dalam, itu seniornya juga kutemani markir di sini,” katanya.
Sementara itu, Fathur mematok harga sepuluh ribu untuk menjaga kendaraan Maba.
Salah satu Maba, Rafif, mengeluhkan biaya parkiran yang menurutnya tidak wajar dan memberatkan.
“Berat sekali, kalau sepuluh ribu terlalu banyak sih menurutku, tidak wajar juga kurasa tapi mau mi diapa,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas tarbiyah tersebut menjelaskan, dirinya membawa kendaraan pribadi karena lokasi rumahnya yang terbilang jauh. “Jauh sekali kalau mau diantar jemput.”
Terkait pungutan biaya parkir di luar kampus, Prof Darussalam menanggapi dengan menegaskan tujuan surat edaran PBAK.
“Inilah yang ingin dihindari adanya pungutan biaya parkir, makanya ada pelarangan di surat edaran itu, kenapa tidak dipatuhi,” tegasnya.
Tak hanya Maba, Pemilik Warkop Coffe Hut, Anggi, menceritakan keresahannya mengenai banyaknya kendaraan yang tidak teratur terparkir di depan Warkop miliknya.
“Ada mi dua hari motorku tidak bisa keluar, terjebak ki di dalam karena banyak motor yang kurang teratur caranya parkir,” katanya.
Anggi juga menegaskan tak mengambil keuntungan sepeserpun dalam penggunaan lahannya sebagai tempat parkir.
Penulis : Rahmat Rizki (Magang)
Editor : Nur Afni Aripin











