Washilah – Seorang pencuri yang kerap melakukan aksinya pada Indekos dan Sekretariat Mahasiswa UIN Alauddin akhirnya ditangkap pada Selasa (22/03/2022). AH (45) dibekuk Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Gowa sekitar Pukul 14.00 WITA di Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. “Setelah mengamankan pelaku, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa saat dikonfirmasi pada Rabu (23/03).
Boby menjelaskan, pelaku pencurian ini beraksi saat rumah milik warga kosong. Pelaku akan masuk ke dalam rumah tersebut kemudian mengambil barang berharga milik korban atau warga.
“Pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 di wilayah Gowa dan Makassar. Dan barang hasil curiannya itu dijual ke penadah,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk penadah, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa enam Unit Handphone berbagai merek, delapan buah Laptop, dan sebuah Obeng. Polisi turut menyita satu buah helm, jaket, sepatu, dan motor NMAX yang dipakai pelaku.
Penulis: Irham Sari (magang)
Editor: Jushuatul Amriadi











