Isu Pemilu Ditunda, Siapa Dalang Siapa Buntung?

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi: Ismail HM (Magang)

Washilah – Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bikin gaduh. Hal ini memunculkan penolakan keras dari berbagai partai politik, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, hingga akademisi. Lalu, siapa dalang di balik wacana ini?

Gagasan penundaan pemilu berawal sejak Januari lalu. Hal ini pertama kali diungkapkan Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia. Ia mengutarakan soal penundaan pemilu 2024 di sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR, 31 Januari 2022. “Memajukan pemilu dan mengundurkan pemilu di bangsa ini, bukan sesuatu yang haram,”katanya.

Selanjutnya dari Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Orang nomor satu di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahkan mengklaim, banyak pihak setuju dengan usulannya.

Usulan dari Cak Imin ini sebenarnya agak mengagetkan. Pertama, karena datang dari salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang notabene terlibat dalam proses penyusunan regulasi dan pemilihan komisioner penyelenggara Pemilu. Kedua, gagasan ini terlontar dari ketua partai yang selama ini gencar mempromosikan diri untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Berikutnya datang dari Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Airlangga Hartarto mengusulkan hal yang sama. Begitu pun dengan Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Selain karena alasan pandemi dan ekonomi, menurutnya masyarakat masih puas dengan kepemimpinan Jokowi.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin menyebut wacana penundaan pemilu telah menuai penolakan dari mayoritas masyarakat. 

Ketua Jurusan Ilmu Hukum itu menyebut jika pelaksanaan Pemilu 2024 diundur, mekanismenya akan hilang dan tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk melakukan penundaan kecuali dalam kondisi darurat. Menurutnya, wacana penundaan ini hanyalah wajah lain dari wacana tiga periode presiden.

“Apa urgensinya pemilu ditunda? Kemarin (2020) dalam kondisi Covid-19 Pilkada tetap dipaksakan. Sementara, Pemilu 2024 tidak ada keadaan luar biasa yang dapat diprediksi kesana,” kata Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (04/03/2022).

Mayoritas Masyarakat Menolak

Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah merilis hasil survei mengenai sikap publik terhadap penundaan pemilu dan masa jabatan presiden.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengungkapkan, bahwa 70,7 persen atau mayoritas responden menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan adanya Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Sementara itu, hasil survei menyebutkan bahwa baik masyarakat yang puas maupun yang tidak dengan kinerja presiden, mayoritas tetap menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

“Masyarakat yang puas kinerja setuju perpanjangan presiden? tidak, 60 persen menyatakan lebih memilih tetap melaksanakan Pemilu 2024.  Jadi puas atau tidak puas kinerja tidak berkorelasi dengan tingkat penerimaan perpanjangan masa jabatan presiden,” tegasnya.

Adapun survei nasional ini menggunakan metode simple random sampling dengan 1.197 responden. Survei dilakukan pada 25 Februari-1 Maret 2022. Sementara margin error 2,89 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Taat Konsitusi

Dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 7. Intinya, jabatan kepala negara hanya berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Rahman Syamsuddin khawatir, jangan sampai wacana penundaan Pemilu berujung masalah sebab adanya pihak yang ingin mengedepankan kepentingan sendiri.

“Konstitusinya lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan waktunya justru dapat menjadikan ruang yang segar untuk melahirkan kebijakan kebijakan yang baru.

“Adanya keinginan untuk melahirkan pemerintahan yang baik, untuk itu perlu ada siklus pergantian kepemimpinan sehingga diharapkan ada proses lahirnya kebijakan-kebijakan baru yang bisa memperbaiki kondisi yang ada,” tuturnya.

Selain itu, Rahman juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan pemilu 2024. Ia menilai penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dari jadwal yang ditetapkan itu melanggar konstitusi.

“Langkah yang dilakukan tiga partai itu mencederai konstitusi. Kalau mau dipaksakan ya amandemen (Undang-undang),” imbuhnya.

Manuver Partai Politik

Dalam beberapa kali kesempatan, ketiga pimpinan partai pendukung usulan penundaan Pemilu berdalih bahwa tren pemulihan ekonomi harus dijaga. Mereka memakai ekonomi sebagai dalih agar Pemilu 2024 ditunda.

Dosen Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Syarir Karim menilai, wacana penundaan pemilu yang dilontarkan beberapa pimpinan partai tersebut hanyalah manuver untuk mencari simpati publik. Ia mengatakan penetapan waktu Pemilu juga sudah disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum. Artinya, tidak ada alasan untuk menunda.

“Saya rasa mereka sudah mengkaji secara komprehensif baik ekonomi dan yang lainnya, jadi alasan apa lagi coba untuk mengundur?” 

Syahrir menerangkan bahwa hampir semua negara di dunia mengalami pertumbuhan ekonomi yang minus, sekitar tiga persen. Namun, kata Syahrir, begitu memasuki 2021, pertumbuhan ekonomi dunia mulai terjadi recovery, tumbuh rata-rata lima persen.

Bahkan ada proyeksi dari Bank Dunia ekonomi Indonesia akan tumbuh lima persen di 2022. Ini di atas rata-rata dunia yang kurang lebih empat persen.

“Karena itu tidak ada alasan ekonomi yang bisa memundurkan Pemilu,” tegasnya.

Penulis: Irham Sari (magang)

Editor: Jushuatul Amriadi

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami