Oleh: Fidyah Awaliyah
Otonomi daerah dalam bahasa yunani berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang. Meriyanti,dkk (2016:1), sehingga dari kedua kata tersebut dapat kita artikan bahwa otonomi daerah adalah Peraturan atau kebijakan tersendiri suatu daerah. Namun, secara umumnya otonomi daerah diartikan pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengatur dan melindungi daerah atau rumah tangganya sendiri.
Dalam pengertian tersebut dapat saya jabarkan bahwa otonomi daerah sangat memegang pengaruh besar kepada masyarakat seperti pemanfaatan sumber daya alamnya, pendidikan untuk masyarakat agar menjadikan daerahnya sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, mengembangkan daerahnya sebagai daerah yang maju dan tentunya masih banyak lagi. Otonomi daerah bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, adanya pengotrolan dan perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat menjadi salah satu bentuk dukungan atas tujuan otonomi daerah itu sendiri.
Kemudian otonomi daerah juga menciptakan kemandirian terhadap daerah untuk menjalankan wewenangnya sendiri. Di dalam otonomi daerah Segala bentuk atau kebijakan yang sudah di tetapkan pasti memiliki dampak positif dan dampak negatif, dampak positf dari otonomi daerah adalah terjadinya pengembangan terhadap sosial dan budaya dalam artian bahwa otonomi daerah memberikan keleluasan terhadap proses berkembangnya suatu daerah, selama dalam proses tersebut tidak melenceng dengan peraturan undang-undang, daerah juga akan lebih maju dari sebelumnya, terjadinya peningkatan dalam fasilitas daerah dalam pelayanan publik sebab pemerintah daerah paling tahu tentang apa yang dibutuhkan oleh daerahnya sendiri sehingga menjadikan kepuasan dalam hal pelayanan publik selama dana dan pembiyayaannya di gunakan dengan semaksimal mungkin, dan masih banyak lagi dampak atau pengaruh positif otonomi daerah lainnya.
Kemudian dampak negative dari otonomi daerah adalah terjadinya kesenjangan dengan daerah lain disebabkan adanya kesibukan memelihara daerahnya atau wilayahnya sendiri sehingga tidak terciptanya dasar falsafah Negara sila ketiga yakni persatuan Indonesia, dan menjadikan kecemburuan antar wilayah.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut muncul berbagai pertanyaan dipikiran saya yakni apakah otonomi daerah dapat terealisasikan dengan baik di Indonesia? Apakah otonomi dapat menjamin dan membawa Indonesia sebagai Negara yang demokratis? dan bagaimana cara mengatasi hal – hal tersebut?
Otonomi daerah hari ini pada kenyataannya masih belum terealisasikan dengan baik, pasalnya dalam beberapa kasus-kasus yang terjadi belakangan ini, contohnya dalam konteks pemerintahan dan masyarakat banyak terjadi ketidakharmonisan, dari pemegang wewenang yang menyepelekan tugas dan tanggungjawabnya kemudian dari masyarakat yang kurang memperhatikan secara kritis tentang pemimpin dan program kerjanya. Sehingga akan menimbulkan berbagai permasalahan kedepannya, seperti kasus korupsi dana pembangunan fasilitas atau insfrastruktur daerah, yang lebih mementingkan kepentingan diri sendiri dari pada kepentingan bersama, dan tentunya masih banyak permasalahan-permasalahan lain.
Perlunya pengawasan pemerintah pusat dalam kinerja pemerintah daerah menjadi hal dasar yang harus dan wajib diperhatikan untuk mencegah ketidakseimbangan yang terjadi kedepannya, pengawasan tentang berapa anggaran yang digunakan setiap pembangunan yang diajukan, pengawasan sistem yang harus terstruktur dan tentunya memiliki manfaat kepada masyarakat dan daerah, dan pengawasan program-program kerja kedepannya, dibutuhkan sikap transparansi dari pemerintah dalam segala kebijakan yang akan diambil kepada masyarakat agar terciptanya hubungan yang baik dan sejalan agar kedepannya dapat menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah saja dan kebijakan yang diambil akan lebih sinkron atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah.
Suatu Negara kesatuan baru merupakan wujud pemerintahan demokrasi tatkala otonomi daerah dijalankan secara efektif guna pemberdayaan kemaslahatan rakyat, mencakupi wewenang zelfwetgeving (peraturan daerah-peraturan daerah) yang mengakomodir kepentingan rakyat banyak dan penyelenggaraan pemerintahan (zefbestuur) yang diemban secara demokratis. Porsi otonomi daerah tidak cukup dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, tetapi harus diwujudkan dalam format otonomi daerah yang seluas-luasnya (Marzuki, 2006 : 161).
Dari pernyataan diatas dapat saya simpulkan bahwa di dalam Negara yang demokratis diperlukan otonomi daerah yang mencakupi pemberdayaan atau pemanfaatan wewenang yang diberikan dan dipercayakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan dalam wewenang tersebut harus mengarah pada kepentingan rakyat banyak dalam penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya Negara demokratis dalam mewujudkan pemertaan dan keselarasan di seluruh wilayah Indonesia.
Realisasi otonomi daerah bukan hanya tugas pemerintah daerah saja, tentunya diperlukan peran dan keikutsertaan masyarakat setempat agar terciptanya otonomi yang dapat diterima, sumber daya manusia yang berkualitas tentunya akan berdampak baik terhadap daerahnya, akan tetapi kira-kira bagaimana mewujudkan SDM yang berkualitas? salah satu solusinya adalah pemberian edukasi atau pemberian pelajaran kepada seluruh kalangan masyarakat, dan menyadarkan betapa pentingnya keikutserataannya dalam pengambilan kebijakan. Organisasi- organisasi daerah atau desa menjadi wadah dalam mengedukasikan pembelajaran tersebut, seperti karang taruna desa, lembaga social masyarakat (LSM) dan lain-lain.
Tentunya otonomi daerah sangat penting, karena tugas pemerintah pusat bukan hanya dalam ranah wilayah saja tetapi hingga hubungan lintas Negara dalam konteks kerja sama untuk membangun Negara yang maju kedepannya, pemerintah daerah juga memiliki bagian/porsinya masing – masing dan dengan kesibukan pemerintah pusat tersebut diperlukannya otonomi daerah agar wilayah-wilayah terpencil lebih diperhatikan dan tentunya dapat merasakan keadilan.
Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi dimana demokrasi itu sendiri adalah kebebasan, kebebasan atau pemerintahan yang dimana rakyatnya itu memiliki hak yang setara. Otonomi daerah merupakan salah satu solusi dalam menjalankan sistem pemerintahan Indonesia yang demokrasi dimana hal ini kesatuan Negara. Penyelenggaran wewenang di pemerintah pusat atau kebijakan yang diambil pemerintah pusat tentunya akan berimbas ke daerah, sehingga apapunyang terjadi di pusat akan berdampak di daerah. Nah, dari hal ini dapat kita kemukakan bahwa horelasi atau hubungan pemerintah pusat dan daerah selalu terikat. Perlunya hubungan yang harmonis diperlukan agar kebijakan yang diambil kedepannya juga selaras dengan pemikiran.
Menciptakan otonomi daerah yang baik dan dapat diterima, dibatasi dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) dimana dalam pilkada tersebut banyak kita jumpai danya karancauan-kerancauan atau kecurangan – kecurangan yang terjadi, salah satunya adalah politik money atau biasa dikenal dengan politik uang. Politik uang merupakan salah satu strategi dalam pemilihan dimana hal tersebut merupakan bentuk pemberian uang atau biasa kita kenal dengan suap agar orang yang menerima uang tersebut dapat memilihnya di pilkada nanti, politik uang tetntunya adalah salah satu kecurangan dalam kampanye politik atau kontes politik.
Dari politik uang tersebut sulit sekali menemukan pemimpin yang berkualitas, pemimpin yang berintelektual dalam bidangnya sehingga akan memberikan dampak terhadap daerahnya kedepan. Keadaan hari ini yang dimana seluruh aktivitas masyarakat harus membutuhkan uang, harga barang yang makin hari makin melonjak, sehingga mau tidak mau masyarakat menerima suap dari elit politik, perlu kita sadari bahwa hal- hal itu berdampak kepada Indonesia kedepannya, akan tetapi money politik sudah membudaya dikalangan masyarakat dan dianggap sebagai permasalahan yang sepele, apalagi masyarakat yang minim dengan ilmu pengetahuan.
* Penulis Merupakan Mahasiswi Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ushuluddin, Filsafat dan Politik (FUFP), Semester III.