Oleh: Andi Ridha Aulia AR Jabbar
Stereotype dikenal dengan penandaan atau pelabelan seseorang atau suatu kelompok yang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok tertentu. Stereotype selalu merugikan dan menimbulkan diskriminasi. Kadang stereotype diberikan kepada kelompok tertentu seperti suku, ras, agama bahkan gender bisa menjadi objek stereotype. Salah satunya jenis pelabelan ini adalah yang bersumber dari pandangn terhadap salah satu gender. Sebenarnya dalam hal stereotype merugikan perempuan dan laki-laki, termasuk dengan cara membesarkan anak perempuan dengan mengajari mereka untuk menjadi ‘kecil’.
Mereka mengatakan bahwa anak perempuan tidak boleh mempunyai ambisi dan pendidikan yang terlalu tinggi dan dipaksa untuk bergelut dengan ilmu sosil dan urusan domestic yang tidak jarang disebut dengan 3R (Dapur, Sumur dan Kasur). Begitupun sebaliknya yang terjadi pada anak laki-laki yang dibesarkan dengan dorongan dan tuntutan bahwa mereka harus kuat, menghindari ketakutan dan menjadi tangguh.
Stereotype ini dilandaskan pada penafsiran yang kadang didapatkan atas dasar persepsi dan latar belakang kultur atau budaya kita. Pada masa prakolonialisme perempuan memikul beban penindasan yang bertubi-tubi karena selain mengalami penindasan gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras dan agama. Perempuan sudah tersubordinasi akibat stereotype yang dilekatkan kepada perempuan seperti anggapan masyarakat bahwa tugas yang harus dipriotaskan oleh kaum perempuan adalah melayani suami. Stereotype seperti ini yang dianggap hal yang lumrah oleh masyarakat yang mengakibatkan perempuan dari segala aspek selalu dinomor duakan.
Perempuan pada masa itu selalu diciri khususkan sebagai manusia yang lemah lembut, santun, patuh dan terlebih lagi mereka diajari untuk menjadi malu. Tutup kaki, tutup tubuhmu, tundukkan pandanganmu dan tetaplah dirumah, seakan-akan perempuan itu sendiri terlahir sebagai sebuah aib.
Kultur yang diperlihatkan merendahkan perempuan seperti, budaya merangkak seperti dilakukan para pembantu perempuan. Merangkak dianggap simbol rendahan karena seseorang yang merangkak menempatkan diri mereka lebih rendah dari pada seseorang yang lain walaupun merangkak itu bermaksud menghormati orang lain namun, tetap kelihatan tidak etis.
Dalam hal pekerjaan pun pada masa itu perempuan dirasa kurang pantas untuk melakukan perkerjaan diluar lingkup rumah dalam artian perempuan tidak berhak mencari nafkah. Padahal faktor penting yang membuat perempuan terangkat derajatnya dilingkup masyarakat adalah faktor ekonomi. Pada masa itu pula ruang lingkup pekerjaan perempuan hanya sebatas mengurus urusan dapur, yang mengakibatkan perempuan yang mencari uang akan menjadi gundik-gundik dari serdadu colonial.
Hal ini pun mereka lakukan, bukan atas kehendak mereka sendiri akan tetapi atas paksaan orang tua. Mereka seolah-olah menjadi barang yang dijual belikan. Bahkan berkata tidak m atau menolak untuk sesuatu yang tidak mereka hendaki pun mereka tidak mampu, apalagi mempertahankan dirinya. Sebab pada masa colonial pendidikan di kalangan pribumi hanya putra dari kalangan bangsawan yang bisa menempuh jenjang pendidikan. Sehingga mengakibatkan minimnya pengetahuan perempuan yang membuat mereka hanya bisa ikut dengan konstruk yang ditetapkan oleh masyarakat dan menjadi kaum terbelakang.
Perempuan pribumi yang sudah merasakan penindasan yang bertubi-tubi, sekalipun mereka sangat cerdas secerdas Albert Eintein pun, sekali dia itu pribumi maka harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan Negara jajahan. Yang lebih memilukan adalah penindasan terhadap hak-hak perempuan pribumi tidak hanya dilakukan oleh para penjajah akan tetapi penindasan tersebut juga dilakukan oleh masyarakat pribumi sekitar yang dibentuk oleh kultur. Orang tua mereka pun ikut menormalisasi penindasan tersebut, hal yang mereka anggap suatu kewajaran dan dilakukan secara turun-temurun. Seperti inilah penggambaran dari penindasan perempuan pribumi yang berlandasankan pada budaya patriarki.
Setelah bertahun-tahun perempuan pribumi mengalami penindasan yang sangat berat, secercah cahaya mulai muncul berbagai organisasi perempuan pertama pada tahun 1912 yang bernama “Poetri Mahardika”. Kehadiran organisasi perempuan lain pun mulai muncul kepermukaan. Hingga pada masa reformasi pemerintah menetapkan UU No.2 Tahun 2008 tentang kebijakan bahwa partai politik harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun kepengurusan ditingkat pusat.
Dengan adanya undang-undang tersebut tidak serta merta membersihkan stereotype perempuan yang sudah menjadi kultur. Anggapan bahwa perempuan adalah manusia yang lemah lembut yang menjadikan perempuan itu manusia irrasional dan emosional yang mengakibatkan perempuan tidak bisa memimpin, hal ini berdampak akan munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting.
Perempuan yang ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dibanding laki-laki, bisa juga disebut dengan subordinasi. Subordinasi tersebut bisa terjadi di mana saja dan dalam bentuk yang berbeda entah waktu dan tempatnya yang berbeda. Padahal dalam pekerjaan adalah hal yang dapat dipertukarkan, siapa yang mampu dia yang melakukan. Tidak mesti segala sesuatu harus dipertautkan dengan kejantanan. Adanya anggapan bahwa perempuan memiliki sifat rajin dan memelihara, dan tidak bisa menjadi sosok pemimpin terutama dalam politik perempuan sering kali dinilai baperan, lemah, atau tidak tegas. Tidak jarang ada anggapan yang memandang enteng perempuan dalam suatu pemilihan, ada yang menolak dan menilai berdasarkan jenis kelamin bukan berdasarkan kualitas yang dimiliki seseorang.
Tak jarang perempuan yang berasal dari keluarga menengah kebawah memiliki beban kerja ganda, yang mengharuskan mereka untuk bekerja dirumah membersihkan dan merapikan dan bekerja diluar rumah mencari uang. Mereka menjadi korban bias gender dimasyarakat, mereka bekerja dengan beban ganda tanpa keadilan dan perlindungan dari Negara.
Ditambah lagi dengan disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja yang menghilangkan cuti haid dan melahirkan yang membuat perempuan semakin terpojok dengan hadirnya UU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Bisa diliat bahwa manifestasi ketidakadilan gender juga dilanggeng oleh peraturan pemerintah, kultur, kebiasaan masyarakat bahkan aturan keagamaan.
Pemetakan-pemetakan ciri dari sifat perempuan antara laki-laki karena konstruk kultur, bahkan dianggap sebagai kodrat dalam artian pemetakan sifat antara perempuan dan laki-laki itu sudah menjadi ketentuan biologis atau ketentuan Tuhan. Asumsi bahwa perempuan cenderung menggunakan hati dan perasaan dalam segala hal dan laki-laki cenderung menggunkan akal terhahap segala sesuatu. Dalam lingkup rumah tangga, entah itu pengambilan keputusan dan pembagian kerja dilaksanakan dengan berdasar pada asumsi bias gender.
Perempuan yang harus lihai memasak, cuci baju, menyapu, mengepel dan mengurus anak, itu sudah tolak ukur masyarakat untuk manusia yang dikatakan perempuan. Sementara ciri dari sifat itu sendiri adalah hal-hal yang dapat dipertukarkan berarti peletakan sifat tersebut bukanlah hal yang mutlak melainkan hal yang potensial. Bisa dikatakan di dalam diri perempuan mempunyai peluang untuk memiliki sifat kelaki-lakian atau bergender maskulin, begitupun sebaliknya di dalam diri laki-laki juga mempunyai peluang untuk memiliki sifat keperempuanan atau feminism. Potensi yang ada disetiap diri masing-masing manusia dapat menerapkan kedua sifat itu baik gender laki-laki maupun gender perempuan.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP).











