Washilah – Tim cyber crime Polisi Daerah (Polda) Sulsel saat ini sedang menyelidiki nomor pelaku Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) dengan bentuk Teror Video Call Cabul yang menimpa Mahasiswi UIN Alauddin Makassar.
Korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), sebelumnya melapor ke Polda Sulsel pada sabtu, (26/09).
Kasus tersebut kini memasuki babak baru, Tim cyber crime Polda SulSel dikabarkan telah melakukan langkah-langkah untuk mencari titik terang kasus ini.
Kasubdit V cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel, AKBP Jamaluddin mengatakan telah memeriksa dan mengambil keterangan korban, dan melakukan profiling terhadap nomor yang digunakan pelaku.
“Sementara dilakukan profiling nomor, ada beberapa nomor yang sementara di profiling. Kalau ada perkembangannya nanti kami informasikan,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan menambahkan, bahwa pihaknya mendapat kesulitan dalam pelacakan nomor.
“Sejauh ini masih proses lidik, karena nomor pelaku tidak terdaftar dan offline,”ucapnya.
Sementara itu, pendamping hukum korban dari LBH Apik, Nurhikmah Kasmar, saat dihubungi Reporter Washilah, selasa (05/09) mengatakan saat ini pihaknya berupaya dalam pengumpulan bukti.
“Sekarang masih dalam proses pengumpulan bukti (saksi). kemarin (1/10/2020) sudah diperiksa 1 orang saksi terkait pengaduan korban, 3 orang saksi ikut diperiksa sebagai bukti tambahan, masih dibutuhkan 1 orang saksi lagi yang terkait langsung dengan pengaduan korban,” ungkapnya.
Perempuan yang disapa Imhe ini juga menceritakan kondisi psikologi yang dialami kliennya yang mengaku mengalami trauma.
“Ada 5 korban yang datang ke kantor, dan kesemuanya mengaku trauma dan ketakutan. Apalagi ketika ada telepon dari nomor baru yang masuk,” ujarnya.
Seperti jatuh tertimpa tangga pula, korban yang trauma pasca menjadi korban KGBO diperparah dengan pemberitaan media yang tidak menjaga identitas dan tidak berperspektif korban.
Hal ini diungkapkan oleh Imhe sebagai pendamping hukum korban.
“Ada gambar/video korban yang disiarkan di TV, dan itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. Pihak stasiun TV juga tidak memblur wajah korban, padahal korban meminta untuk diblur,” pungkas Imhe.
Penulis: Arya Nur Prianugraha
Editor: Rahmania











