Washilah – Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) menanggapi terkait kasus kekerasan seksual di ruang lingkup UIN Alauddin Makassar. Salah satunya kasus yang baru-baru ini, Video call cabul yang menimpa beberapa Mahasiswi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Selasa (29/9/2020).
Ketua PSGA Dr Rosmini saat ditemui di ruangannya, ia sangat menyayangkan adanya kejadian ini, sebab sudah melanggar Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis mengenai aturan dan sanksi terkait kekerasan seksual di ruang lingkup perguruan tinggi.
Ia menuturkan jika pihak PSGA dikawal oleh tiga lembaga, diantaranya Dirjen Pendis, Komnas Perempuan, dan Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA).
Lanjutnya, bahwa kasus video call cabul telah di diskusikan antara pihak dari PSGA dengan para pimpinan kampus yang terkait, agar segera ditindak lanjuti kasus tersebut.
“Sebelumnya kami dari pihak PSGA sudah mendiskusikan dengan rektor dalam hal ini pimpinan kampus, sebelum adanya kasus ini. Yakni agar sakiranya SK yang dikeluarkan bisa di “break down” dalam bentuk peraturan rektor, agar seluruh unsur yang ada di kampus ini bisa bekerja sama,” tuturnya.
Ia juga menuturkan untuk menghadapi kasus seperti ini, perlu adanya persiapan yang matang agar kita semua bisa mencapai harapan bersama.
Adapun mekanisme yang akan dilakukan PSGA sebagai bentuk tindak lanjut, dari yang telah dibahas dengan pihak pimpinan dan beberapa lembaga terkait.
“Jadi di Unit Layanan Terpadu (ULT) nantinya ada proses pemulihan, pencegahan, pelaporan, dan penanganan terkait kasus tersebut. Dalam hal ini kita juga akan melibatkan mahasiswa, sebab hampir sebagian besar ini menimpa mahasiswa, meskipun ada juga kasus seperti ini di tingkat atas, seperti dosen, staf, dan sebagainya. jelasnya saat ditemui di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) ruangan PSGA lantai II.
Dr Rosmini yang juga merupakan dosen FDK ini, menyampaikan harapannya agar kedepan kasus kekerasan seksual bisa lebih di waspadai agar tidak terjadi, bisa hilang dan tidak ada lagi kasus seperti ini.
“Jadi harapan saya, di ruang lingkup yang menyangkut perguruan tinggi, bukan hanya negeri tapi juga swasta, seperti yang telah dikoordinasikan dengan prinsip yang di sepakati bersama KPPA, agar terwujud Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) yang didalamnya ada sembilan indikator, yang salah satunya “zero toleran terhadap kekerasan perempuan,” harapnya.
Penulis: Ardiansyah Safnas
Editor: Rahmania











